Januari-Juni, 694 Pengajuan Nikah Dini, Ada yang ‘Nyoblos’ Dulu
Di antara 38 kota/kabupaten di Jawa Timur, Kabupaten Probolinggo menempati ranking ketiga pada tahun 2022 dalam hal angka pernikahan dini. Kondisi ini diprediksi terulang tahun ini karena selama enam bulan terakhir, Januari-Juni 2023, tercatat ada 694 pengajuan Dispensasi Kawin (DK) ke Pengadilan Agama (PA) untuk melangsungkan pernikahan dini.
“Termasuk pernikahan dini jika kedua pengantin belum berusia 19 tahun,” ujar Humas Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Kraksaan, Musaddat Humaidi kepada wartawan, Minggu, 9 Juli 2023.
Dikatakan batas minimal usia pernikahan sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan 19 tahun. Jika usia pengantin kurang dari 19 tahun tergolong pernikahan dini.
Sepanjang 2022 lalu, kata Humaidi, tercatat 1.137 pengajuan DK untuk melangsungkan pernikahan dini yang dikabulkan PA Kraksaan. Kondisi yang sama kembali terjadi pada 2023 karena selama setengah tahun ini sudah ada hampir 700 pengajuan DK.
Tingginya angka pernikahan dini salah satunya, dipicu keinginan para orangtua untuk segera menikahkan anaknya. Sebab masih ada perasaan malu jika anaknya menjadi jejaka atau perawan tua di masyarakat.
Sebagian orang tua beranggapan, lebih baik anaknya segera dinikahkan daripada menodai normal agama dan sosial jika sampai berzina. Akhirnya, karena umurnya anaknya belum 19 tahun, diajukan DK ke PA untuk bisa menikah dini.
Humaidi mencontohkan, dua remaja yang bertunangan biasa berboncengan sepeda motor ke sana ke mari. “Bahkan ada pasangan remaja yang menginap di rumah tunangan yang laki-laki atau yang perempuan. Akhirnya orangtuanya segera menikahkan keduanya,” katanya.
Bahkan, lanjut Humas PA Kraksaan itu, tidak menutup fakta dari ratusan pernikahan dini yang diajukan, salah satu faktornya karena sudah terjadi hubungan layaknya suami istri sebelum melangsungkan pernikahan.
“Sebagian remaja yang berpacaran atau masih bertunangan, terlibat kecelakaan atau ‘nyoblos’ duluan sebelum resmi menikah,” katanya.
Humaidi menegaskan, tidak semua pengajuan DK untuk kepentingan menikah di bawah umur dikabulkan PA Kraksaan. "Ada yang kami tolak, karena usianya masih jauh berada di bawah 19 tahun dan juga ada yang karena faktor paksaan dari orangtuanya," katanya.