Januari-April Tahun 2024 Polri Tangani 17.855 Kasus Narkoba
Kepolisian RI telah menangani 17.855 kasus peredaran gelap narkoba di seluruh Indonesia dan menetapkan 22.177 orang sebagai tersangka. Pengungkapan kasus terjadi mulai Januari hingga 24 April 2024.
"Tindak pidana narkoba dari Januari hingga 24 April, jumlah kasus 17.855 LP (laporan polisi)," ujar Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto pada wartawan, Rabu 12 Juni 2024.
Menurut Agus, dari pengungkapan kasus-kasus tersebut Bareskrim Polri menyita barang bukti dalam jumlah besar. Termasuk 2.194.560 gram sabu yang bisa menyelamatkan 10 juta orang Kemudian 1.703.659 gram ganja yang bisa menyelamatkan lebih dari 1,5 juta orang, dan 2.228.758 gram ekstasi yang bisa menyelamatkan lebih dari 6,5 juta orang. "Sekitar 18 juta orang terselamatkan dari narkoba sejak awal 2024," ucapnya.
Untuk proyeksi ke depan, yaitu periode 2025, Polri mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp567,4 miliar untuk pemberantasan narkoba. Namun, Polri mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp524,5 miliar, sehingga diharapkan total anggaran menjadi Rp1 triliun.
Dijelaskan Agus bahwa untuk penindakan di perairan, anggaran akan dialokasikan dalam bentuk pengadaan kapal patroli melalui pinjaman dalam negeri.
"Diharapkan menjadi Rp1 triliun. Untuk penindakan di perairan dialokasikan anggaran dalam bentuk pengadaan kapal patroli melalui pinjaman dalam negeri," tandasnya.