Janjikan Proyek, Oknum ASN Bondowoso Tipu Korban Rp100 Juta
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso berinisial IW, 39 tahun ditangkap anggota Satreskrim Polres setempat. IW ditangkap, karena melakukan tindak pidana penipuan pada korbn dengan menjanjikan mendapat proyek renovasi RSUD dr. Koesnadi Bondowoso.
"Pelaku IW melakukan penipuan dengan meminta korban berinisial AN menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat mendapatkan proyek renovasi RSUD dr. Koesnadi Bondowoso," kata Kanit Satreskrim Polres Bondowoso Ipda Nurdin mewakili Kapolres AKBP Bimo Ariyanto, Kamis, 30 November 2023.
Korban AN tertarik janji pelaku IW dengan bersedia menyerahkan uang hingga mencapai Rp 100 juta. Uang setatus juta rupiah ini diserahkan korban AN kepada pelaku IW bertahap, baik secara tranfer bank maupun tunai.
"Penyerahan uang di lakukan korban dari Februari hingga Juni 2023. Tapi, korban tidak pernah mendapat kejelasan pengerjaan proyek renovasi RSUD Koesnadi hingga sekarang. Pelaku IW juga selalu menghindar jika ditanya proyek yang dijanjikan itu," ungkap Ipda Nurdin.
Tidak terima ditipu, lanjut perwira pertama satu balok kuning di pundak, itu korban AN melaporkan IW ke Polres Bondowoso. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan didukung cukup bukti, akhirnya anggota Satreskrim Polres menangkap pelaku IW.
"Pelaku IW ditangkap di rumahnya di Desa Koncer, Kecamatan Tenggarang Bondowoso. Juga kita amankan barang bukti, diantaranya HP, surat pernyataan, buku rekening bank, dan foto penyerahan uang," ujarnya.
Pelaku IW saat ini ditahan di Polres Bondowoso guna proses penyidikan. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan. "Tersangka IW disangkakan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,"pungkas Ipda Nurdin.