Janjikan Keuntungan Bisnis Vila, Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polisi
Sosok Ahmad Dhani memang tak pernah habis dengan kontroversi. Setelah berulang kali dilaporkan polisi untuk urusan ujaran kebencian, lagi-lagi pentolan Dewa 19 ini harus berurusan dengan polisi. Tapi kali untuk kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Adalah Arif Fathoni yang melaporkan Ahmad Dhani dengan tuduhan penipuan dan penggelapan ini. Dalam kasus ini Fathoni sebenarnya menjadi kuasa hukum dari Moh. Zaini Ilyas.
Kata Fathoni, kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Ahmad Dhani ini bermula sekitar tahun 2016 lalu. Saat itu, Ahmad Dhani, Edy Rumpoko mantan Walikota Batu dan Zaini Ilyas bertemu di rumah dinas Edy Rumpoko.
Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Dhani menceritakan sedang mengerjakan proyek pembangunan vila dari grup Singhasari di Batu. Kemudian Ahmad Dhani menawarkan kepada Zaini untuk terlibat dalam proyek tersebut dengan cara menyetorkan uang sejumlah Rp 400 juta sebagai modal.
Sebagai kompensasinya, Dhani menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu sebulan kemudian, ditambah dengan keuntungan sebesar 5 persen dari jumlah modal yang disetorkan oleh korban.
Terpikat dengan nama besar, Zaini Ilyas pun akhirnya setuju menerima tawaran kerjasama dari Ahmad Dhani. Dia pun akhirnya menyetorkan modal sesuai jumlah yang sudah disepakati. Zaini Ilyas menyetorkan sebanyak dua kali. Pertama sebanyak Rp 200 juta, setoran kedua sisanya sebanyak Rp 200 juta juga.
Janji tinggallah janji. Dhani ternyata hanya mengembalikan modal milik Zaini Ilyas sebesar Rp 200 juta. Sedangkan sisanya sebesar Rp 200 juta ditambah dengan janji keuntungan sebesar 5 persen, tak pernah diterima oleh Zaini.
Upaya damai sebenarnya sudah coba dilakukan oleh pihak kuasa hukum Zaini. Kuasa hukum Zaini saat itu mengirimkan somasi atas perbuatan Dhani ini. Setelah disomasi, Dhani pun meyakinkan akan membayar sisanya plus keuntungan dengan cara mencicil sebesar Ro 10 juta per bulan. Namun sayangnya, janji ini lagi-lagi diingkari Dhani.
Zaini hingga kini tak pernah menerima pengembalian uangnya sebesar Rp 200 juta. Apalagi menerima keuntungan yang dijanjikan Dhani. Zaini melalui kuasa hukumnya, akhirnya melaporkan Dhani ke ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polda Jatim siang tadi, dengan tuduhan penggelapan dan penipuan.
Bagaimana kelanjutan kasusnya? Kita tunggu saja nanti. (ocn)