Janji Nikahi, Pemuda 19 Tahun di Bondowoso Cabuli Bocah 13 Tahun
Pemuda berinisial HE, 19 tahun ditangkap anggota Satreskrim Polres Bondowoso. Warga Desa/Kecamatan Prajekan Bondowoso ini telah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo mengatakan, pemuda pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial HE ditangkap anggota Satreskrim Polres di rumahnya Desa/Kecamatan Prajekan Bondowoso, Selasa 2 Mei 2023 malam sekitar pukul 20.00 WIB.
"Dari penangkapan pelaku HE, anggota Satreskrim Polres juga mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, celana dalam, celana panjang, bra warna putih, kaos lengan pendek, dan celana pendek warna putih," kata AKP Agus di Mapolres Bondowoso, Rabu 3 Mei 2023 siang.
Terungkapnya pelaku HE melakukan pencabulan anak di bawah umur, menurut AKP Agus, berawal pengakuan korban berinisial ME, 13 tahun kepada orangtuanya. Kemudian, orang tua ME melaporkan pelaku HE ke Polres Bondowoso awal Mei 2023.
"Anggota Satreskrim Polres Bondowoso menindaklanjuti laporan itu dengan serangkaian penyelidikan. Setelah cukup bukti, pelaku HE ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan," terangnya.
Saat pemeriksaan awal, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso, Rabu 3 Mei 2023 pagi, pelaku HE mengaku melakukan pencabulan dengan modus berjanji menikahi korban ME. Pelaku melancarkan aksi bejatnya lebih satu kali sejak medio Maret hingga akhir April 2023 dengan mengajak korban ME di rumah kerabatnya.
"Di rumah kerabatnya, pelaku HE memaksa korban ME melayani nafsu bejatnya berhubungan layaknya suami istri dan berjanji akan dinikahi. Pengakuan pelaku HE ini sama dengan keterangan korban ME. Sehingga, pelaku HE kita tangkap," jelas AKP Agus.
Selama menjalani pemeriksaan intensif penyidik PPA Satreskrim Polres, pelaku HE ditahan Mapolres Bondowoso. Jika terbukti melakukan pencabulan anak di bawah umur, pelaku HE dijerat undang- undang perlindungan anak.
"Yakni Pasal 81 juncto Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku HE terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata perwira pertama tiga balok kuning di pundak itu.