Janji Menikah, Pria Bertato di Jember Bawa Kabur Motor Pacar
Seorang pria berinisial IH harus berurusan dengan polisi. Pria bertato itu ditangkap polisi karena membawa kabur sepeda motor dan HP milik pacar barunya Eny Suryati. Perempuan 38 tahun itu warga Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, Jember.
Kanitreskrim Polsek Gumukmas, Aipda Andriyanto Widodo mengatakan, awalnya tersangka 32 tahun mengenal korban melalui media sosial Facebook.
Setelah intens berkomunikasi melalui dunia maya selama dua hari, warga Desa Pondok Joyo, Kecamatan Semboro, Jember itu mengajak korban bertemu di Pasar Menampu, Kecamatan Gumukmas, pada 10 Agustus 2023.
Saat itu, tersangka datang ke lokasi pertemuan naik ojek. Saat bertemu korban, tersangka mengumbar janji manis, termasuk berjanji akan menikahi korban.
Korban yang terlena, akhirnya terperdaya oleh bujuk rayu tersangka. Selanjutnya, tersangka mengantar korban ke salon kecantikan yang berada di Dusun Kapitan, Desa Menampu, Kecamatan Gumukmas, Jember.
“Tersangka mengantar korban menggunakan sepeda motor korban. Dia mengantar ke salon agar korban perawatan sehingga terlihat cantik. Korban ke salon atas biaya sendiri,” ungkap Andriyanto, Selasa, 14 November 2023.
Saat korban sedang menjalani creambath, tersangka kemudian meminjam sepeda motor dan HP korban. Tersangka beralasan hendak membeli rokok.
Korban yang sudah terlanjur percaya kepada tersangka, akhirnya memberikan HP dan kunci sepeda motornya kepada tersangka. Setelah ditunggu hingga berjam-jam, tersangka tak kunjung kembali menjemput korban.
Bahkan, HP korban yang dibawa tersangka juga tidak aktif. Korban yang merasa tertipu, akhirnya melaporkan tersangka ke Polsek Gumukmas, pada 7 November 2023.
Atas laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyidikan. Namun, setelah berkali-kali mendatangi rumah tersangka, yang bersangkutan selalu tidak ada.
Polisi menerima informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya, Senin 13 November 2023. Saat itu juga polisi meluncur ke TKP dan menangkap tersangka.
Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku terpaksa menggelapkan motor korban karena sedang membutuhkan uang.
Tersangka juga mengaku tidak pernah menyukai korban. Ia hanya menginginkan motor dan HP korban.
Dalam kasus tersebut polisi menyita barang bukti berupa satu unit Motor Beat Nopol P-6315-H dan satu unit HP merek OPPO A37 milik korban. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 KUHP, dengan ancaman di bawah lima tahun penjara.
“Korban mengakui perbuatannya. Ia beralasan sedang butuh uang. Motor dan HP korban rencana akan dijual, tetapi sebelum terjadi tersangka ditangkap,” pungkasnya.
Advertisement