Janji Ajak Nikah, Pria di Bondowoso Hamili Bocah 13 Tahun
Seorang warga Desa/Kecamatan Tapen Bondowoso berinisial RS, 23 tahun ditangkap anggota Satreskrim Polres Bondowoso. Pria pengangguran itu telah melakukan tindak pidana asusila menghamili anak di bawah umur berinisial DA, 13 tahun.
Akibatnya, korban yang masih berstatus siswi kelas 3 SMP itu hamil 8 bulan. Tapi, pelaku yang masih tetangga korban, tidak mau bertanggung jawab dan mengingkari janjinya akan menikahi korban.
Keluarga korban tidak terima dengan tindakan pelaku yang lari dari masalah. Sehingga, pelaku dilaporkan ke Polres Bondowoso oleh keluarga korban. "Dari laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Bondowoso melakukan penyelidikan. Setelah cukup bukti, pelaku RS ditangkap di rumahnya di Desa/Kecamatan Tapen," kata Kapolres Bondowoso, AKBP Bimo Ariyanto, Sabtu 27 Mei 2023.
Saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres, menurut Kapolres Bimo, pelaku RS mengakui perbuatannya menghamili korban yang berstatus siswi SMP. Pelaku RS menceritakan beberapa berhubungan badan layaknya suami istri dengan korban.
"Setelah melakukan hubungan badannya layaknya suami istri, pelaku mengancam korban akan dibunuh, jika memberitahu ke orangtuanya. Pelaku juga berjanji akan menikahi korban," ujar kapolres asal Sidoarjo itu.
Perwira menengah jebolan Akpol 2004 itu melanjutkan, saat ini pelaku RS ditahan di sel tahanan Polres Bondowoso. Ia diperiksa intensif penyidik PPA Satreskrim Polres dan sudah diterapkan sebagai tersangka.
"Pelaku RS dijerat Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.
Advertisement