Jangan Sedih Pak Ahok, Kini Kau Pahlawan!
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya menjatuhkan hukuman penjara dua tahun terhadap terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Gubernur DKI ini dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan agama karena pernyataannya tentang Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Inilah ujung dari kontroversi yang selalu mengitari kepemimpinan Ahok selama menjadi gubernur. Vonis ini juga melengkapi kesialan dia dalam karir politiknya. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Sudah kalah secara dramatis melawan Anies Baswedan dalam pemilihan gubernur DKI, kini ia harus masuk penjara.
Vonis majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santairto itu jelas membuat sedih para pendukungmu. Mereka yang sejak Selasa pagi (9/5) sudah berkumpul di sekitar tempat persidangan langsung menangis haru mendengar vonis yang menimpa Ahok. Sementara itu, para penentangnya sungguh bersuka ria.
Inilah perjalanan hidup dramatik Ahok kedua setelah ia kalah dalam pilgub DKI. Bayangkan, pria asal Belitung yang didukung sejumlah partai besar, pengusaha besar, dan kekuasaan besar itu kalah telak di putaran kedua. Padahal semua orang telah mengira ia akan menang dengan melihat kekuatan-kekuatan besar yang ada di belakangnya.
Menjelang vonis ini pun, para penentangnya juga masih ragu Ahok akan dibui. Sebab, tuntutan jaksa yang telah dibacakan beberapa waktu lalu sangat ringan. Hanya dituntut penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Kalau tuntutan jaksa ini dipenuhi hakim, maka Ahok tidak perlu masuk penjara.
Ternyata hakim telah memutus lain. Hakim memvonis jauh lebih berat dari tuntutan jaksa: 2 tahun penjara dan memerintahkan Ahok untuk menahan. Secara hukum, maka Ahok harus ditahan meski ia telah menyatakan mengajukan banding. Rasanya Ahok harus merasakkan sumpeknya ruang penjara, sampai ada putusan lain.
Rasanya kesedihan masih akan akrab dengan dirimu Ahok! Juga untuk para pendukungnya. Belum lagi mampu move on dari kekalahan dramatik dalam kontestasi politik, kini Ahok harus kalah dalam ranah pengadilan hukum. Tragis!
Secara hukum, perbedaan tuntutan jaksa dengan putusan hakim ini tentu debatable. Layakkah Ahok dihukum 2 tahun penjara? Betulkah Ahok telah secara faktual menista agama? Saya tak mau masuk dalam kontroversi hukum itu. Saya hanya melihat fakta hukum, Ahok telah divonis penjara 2 tahun dan langsung ditahan.
Vonis yang jauh lebih berat dari tuntutan jaksa itu memang bisa dimaklumi. Kasus ini mencuat dalam suasana kontestasi politik yang begitu panas. Gelombang unjuk rasa massa mengiringi proses kontestasi dan kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok.
Kasus ini memang membuat gonjang-ganjing politik. Tidak hanya di DKI. Tapi juga seluruh Indonesia. Kasus Ahok menyeret bangsa ini ke dalam diskursus politik agama yang makin mengeras. Diskursus yang mencemaskan di saat terjadi arus radikalisasi di seluruh dunia.
Tekanan politik yang begitu kuat rasanya membuat hakim untuk menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa. Sebab, publik penentang Ahok berhasil memobilisasi massa secara terus-menerus selama proses peradilan. Mulai dari Aksi Bela Islam 211, 212, dan seterusnya.
Di luar itu, yurisprudensi kasus serupa pasti akan menginspirasi hakim untuk membuat keputusan seperti ini. Semua kasus penodaan agama selama ini selalu mendapat hukuman berat. Itu yang menimpa Arswerndo Atmowiloto, Permadi, Lia Eden, dan sebagainya.
Dalam catatan Setara Institute, sejak tahun 1967-2017 ada 97 kasus penodaan agama. Hanya saja, terbanyak terjadi justru setelah reformasi politik Indonesia tahun 1997. Seringkali, kasus penodaan agama tidak murni hukum, tapi seringkali ada nuansa politis.
Kasus Ahok juga telah menyeret pertarungan politik yang masif di lingkaran elit. Proses peradilan Ahok telah membuat gaduh bangsa. Kristalisasi kelompok gerakan Islam dengan kelompok pembela kebhinekaan. Situasi politik pun panas berketerusan.
Karena itu, dengan putusan vinis penjara ini, Ahok telah menjadi martir atau pahlawan guna menurunkan tensi politik yang panas. Setidaknya, dengan putusan ini diharapkan gelombang demo massa menjadi berkurang. Ujaran kebencian atas nama agama bisa berkurang. Demikian juga ujaran kebencian dari kelompok non agama.
Dengan adanya vonis ini, kita berharap gelombang politik negeri ini menjadi lebih landai. Situasi juga semakin adem. Tidak panas setiap hari. Sehingga pemerintah bisa bekerja dengan tenang, ekenomi bisa tumbuh kembang, bisnis bisa berjalan, dan kesejahteraan bisa digapai bersama.
Jangan sedih Pak Ahok, kini Anda Pahlawan.
Lho? Setidaknya, sejak mencuatnya kasus dugaan penistaan agama sampai dengan vonis ini, Ahok telah memberi pelajaran kepada kita semua. Ternyata, persoalan agama masih sangat sensitif. Apalagi kalau itu dilontarkan oleh seorang yang berlainan agama, oleh seorang dari kelompok minoritas yang sedang berkuasa.
Kasus ini memberikan pelajaran kepada kita semua bahwa pejabat publik harus lebih luas memberi ruang wisdom dalam setiap bertindak. Setiap kali berkata. Dan setiap kali melontarkan pernyataan. Ini semua memberi pelajaran kepada kita semua bahwa berani dan tegas saja tidak cukup. Perlu tahu kapan harus tegas dan kapan harus berani. Orang Jawa bilang pemimpin harus selalu empan papan. Melakukan sesuai yang tepat dan cermat. Tidak sembarangan dan bisa membawakan diri di tempat ia berdiri.
Kasus ini memberikan pelajaran kepada kita bahwa masyarakat belum siap sepenuhnya untuk berdebat dengan terbuka tentang berbagai persoalan agama. Ada hal-hal yang kita harus mengendalikan diri tidak masuk ke daalam ranahnya. Karena agama adalah soal keyakinan.
Jangan sedih Pak Ahok, kini Anda Pahlawan.
Sungguh, saya bisa merasakan betapa pedihnya Anda. Sebelum ini, semua orang melihat Ahok sebagai pemimpin tegas dan berani. Juga sangat digdaya. Keberanian dan ketegasan Anda membuat banyak orang berharap karir politik Anda terus moncer ke depan.
Ternyata, kini harus sendiri tidak hanya karena kalah dalam pilgub DKI. Anda harus sendiri di ruang tahanan, sampai putusan hukum lain bisa diperjuangkan. Semula bisa bercengkerama dengan keluarga dan kolega-kolega, kini harus tinggal di ruang tahanan di Cipinang.
Namun, jika karena ''pengorbanan'' Anda ini situasi politik menjadi lebih adem dan aman, tentu akan sangat membantu pemerintahan ini bekerja lebih baik ke depan. Energi yang dikeluarkan penentang maupun pendukung Anda selama ini bisa dihemat untuk sesuatu yang lebih bermakna untuk rakyat banyak.
Apalagi, kalau pemerintahan kali ini bisa kemudian berhasil merajut kembali hubungan baik antar umat beragama, antar intern umat beragama dan antara pemerintah dan umat beragama. Sebab, dengan kasus yang menimpa Anda, persoalan ini telah menjadi sesuatu yang mencemaskan.
Jika semua itu terjadi Pak Ahok, sungguh Anda layak disebut pahlawan. Anda telah menjadi martir agar bangsa ini belajar lebih bijaksana, agar semua kelompok masyarakat menata kembali komitmennya terhadap negara dan bangsa.
Dan memberi kesempatan kepada para pemimpin negeri ini agar lebih hati-hati ketika menyentuh persoalan agama. Tentu menyangkut agama apa pun yang ada di muka bumi negeri ini. *)