Jangan Sampai Tertipu, Ini Prosedur dan Biaya Plasma Konvalesen
Meminta dan mencari pendonor plasma konvalesen melalui media sosial ternyata merupakan tindakan yang kurang tepat. Bahkan, cara itu rawan terjadinya penipuan. Hal tersebut disampaikan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Jember, Zaenal Marzuki, Jumat 20 Agustus 2021.
Menurut Zaenal, permintaan masyarakat terhadap plasma konvalesen hingga saat ini masih cukup tinggi. Namun masih banyak masyarakat yang belum memahami prosedur mendapatkan plasma konvalesen, sehingga mencari pendonor melalui media sosial.
“Meski di Jember belum terjadi penipuan PK (Plasma Konvalesen), namun warga Jember banyak yang mencari melalui media sosial, seperti WhatsApp” kata Zaenal.
Zaenal menjelaskan, seorang pasien diberikan plasma konvalesen atas perintah dokter yang merawat pasien tersebut di rumah sakit. Perintah dokter tersebut harus ditindaklanjuti oleh pihak rumah sakit dengan membuat surat permohonan plasma konvalesen kepada UDD PMI.
“Permohonan itu dilengkapi data lengkap, mulai nama pasien, rumah sakitnya dan golongan darah pasien yang membutuhkan” tambah Zaenal.
Selanjutnya PMI kemudian menjawab permohonan tersebut. Jika kemudian plasma konvalesen yang dibutuhkan oleh pasien tersedia, maka PMI akan mengirimkan plasma konvalesen sesuai permohonan.
Namun yang terjadi hari ini lanjut Zaenal, akibat sebagian petugas rumah sakit enggan untuk memintakan plasma konvalesen ke pihak PMI, sehingga masyarakat mencari sendiri melalui media sosial. Padahal pemberian plasma konvalesen itu diberikan atas perintah dokter.
“Kelurga pasien yang dilepas demikian, maka di luar sana banyak penipu yang siap menerkam mereka. Karena itu, Zaenal berharap pihak rumah sakit selalu berkoodinasi dan bekerjasama dengan PMI” lanjut Zaenal.
Lebih lanjut Zaenal menjelaskan, apabila permohonan plasma konvalesen atas perintah dokter dari pihak rumah sakit, maka plasma konvalesen tersebut dapat diberikan secara gratis. Sebab, pasien yang dirawat di rumah sakit seluruh biaya ditanggung oleh Menteri Kesehatan melalui satgas tingkat kabupaten.
Namun, jika permohonan itu dilakukan di luar rumah sakit, maka keluarga pasien akan dikenakan biaya. “Sesuai surat edaran PMI Pusat nomor 023/SK/PP PMI/III/2021 tertanggal 31 Maret 2021 tentang biaya pengganti penyediaan plasma konvalesen, biaya pengganti dari seluruh yang dikeluarkan mulai dari operasional seleksi donor hingga distribusi darah plasma konvalesen sesuai ketetapan sebesar Rp 2 juta - 2,5 juta per satu kantong @200 ml" pungkas Zaenal.
Advertisement