Jangan Sampai Presiden Malu Dua Kali
Jangan sampai Presiden Jokowi malu dua kali, kalau Perpres No. 64 tahun 2020 kembali dibatalkan Mahkamah Agung.
Yang mengatakan ini adalah anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay. "Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sudah dibatalkan MA setelah digugat masyarakat. Berkaca dari kemenangan gugatan itu, bukan tidak mungkin Perpers Np. 64 akan digugat lagi, dan dimenangkan MA kembali," kata Saleh di Jakarta, Kamis.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan putusan MA yang membatalkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 karena para hakim agung menilai kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak pada waktu yang tepat.
Putusan tersebut terbit sebelum terjadi pandemi COVID-19.
Karena itu, Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, yang tetap mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan meskipun akan ada subsidi bagi peserta kelas III kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja, bisa jadi akan digugat kembali dan dimenangkan MA karena kondisi masyarakat yang lebih sulit di tengah pandemi COVID-19.
"Putusan MA yang membatalkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 bisa menjadi yurisprudensi. Kalau sampai Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 dibatalkan lagi, bisa membuat malu Presiden," tuturnya.
Karena itu, Saleh meminta Presiden Jokowi mengevaluasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Menurut dia, dalam berbagai pertemuan baik di internal, antar komisi, hingga bersama pimpinan DPR, Komisi IX sudah menyampaikan penolakan terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan termasuk alternatif selain menaikkan iuran yang ditawarkan sendiri oleh Menteri Kesehatan sebagai wakil pemerintah.
"Kami sangat terbuka untuk membantu pemerintah mencari solusi atas permasalahan BPJS Kesehatan ini. BPJS Kesehatan seharusnya menjadi prioritas pemerintah karena menyentuh seluruh rakyat, daripada infrastruktur yang hasilnya hanya akan dinikmati sebagian rakyat saja," katanya.
Saleh juga berharap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang disebut-sebut sebagai salah satu "Menteri Keuangan Terbaik di Dunia" mampu mencari alternatif menyelesaikan defisit BPJS Kesehatan selain dengan menaikkan iuran peserta.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning tetap menolak kebijakan pemerintah yang tetap menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Dari awal Komisi IX, baik di internal, di rapat gabungan antar komisi, sampai rapat dengan Ketua DPR menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Terakhir, Mahkamah Agung juga atas desakan rakyat menolak Perpres yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan," kata Ribka di Jakarta, Kamis.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Komisi IX DPR sebenarnya berharap pemerintah tinggal menjalankan saja.
Namun, tanpa diduga pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang disebut-sebut telah menjalankan putusan MA tersebut, tetapi tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan.(ant)