Jangan Layani Permintaan THR dari Wartawan! Kata Dewan Pers
Dewan Pers mengeluarkan imbauan yang ditujukan pada Panglima TNI, Kapolri, Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Pimpinan BUMN dan BUMD, Pimpinan Perusahaan, Humas Pemkot dan Pemkab seluruh Indonesia, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika seluruh Indonesia. Isinya, meminta mereka agar tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diajukan oleh media massa, organisasi pers, serta organisasi wartawan.
Tujuan Surat Imbauan
Dalam imbauan yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh itu, dijelaskan jika larangan ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik, serta menegakkan integritas dan nilai profesionasionalitas kewartawanan.
Selain itu, menurut surat imbauan tersebut, juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktik buruk di mana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR.
THR Kewajiban Perusahaan
Dalam surat yang sama, Dewan Pers menyebut jika THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai atau wartawannya.
Sehingga, jika ada oknum wartawan yang mengaku dari media pun sebuah organisasi wartawan menghubungi siapapun untuk meminta THR dalam berbagai bentuk, Dewan Pers menyarankan agar melapor kepada kepolisian jika permintaan dilakukan dengan cara memaksa hingga memeras.
Selain itu, pelaporan juga diminta disampaikan ke Dewan Pers. Sejumlah nomor yang bisa dihubungi antara lain melalui Hendry CH. Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers, dengan nomor kontak 0811-103-096, dan Agung Dharmajaya, Anggota Dewan Pers, dengan nomor kontak 0811-812-099.
Organisasi Terverifikasi Dewan pers
Dalam imbauan yang sama, Dewan Pers mengumumkan sejumlah organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers. Antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Perusahaan Radio Siaran Swata Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).
Advertisement