Jangan Langgar Social Distancing! Hukuman Penjara 6 Bulan
Singapura menerbitkan aturan keras untuk membendung penyebaran virus corona atau Covid-19. Negara berlambang kepala hewan singa itu mengeluarkan undang-undang (UU) yang mengatur jarak sosial atau social distancing selama wabah virus corona dan yang melanggar akan dihukum enam bulan penjara.
Mereka yang tidak menjaga jarak setidaknya satu meter (3,2 kaki), atau yang bertemu dalam kelompok lebih dari 10 orang di luar pekerjaan atau sekolah, akan dikenakan denda hingga 10.000 dolar Singapura, dan/atau hukuman enam penjara bulan penjara.
Peraturan ini efektif per 26 Maret 2020 pukul 23.59 waktu Singapura sesuai pernyataan Kementerian Kesehatan Singapura.
Sejalan dengan aturan social distancing ini, mengutip siaran pers Kedutaan Besar Indonesia di Singapura, tempat hiburan seperti bar, karaoke dan bioskop semuanya ditutup. Acara keagamaan dan tempat ibadah dihentikan sementara hanya untuk kalangan terbatas tidak lebih dari 10 orang.
Pameran, rapat, festival, konser olimpiade, bazar dihentikan sementara. Sedangkan upacara kematian hanya untuk keluarga inti dan tidak boleh berkumpul lebih dari 10 orang. Tempat belanja, museum tetap buka dengan ketentuan maksimal 10 orang/grup.
Kegiatan di tempat training/pelatihan dihentikan sementara. Selanjutnya, resepsi pernikahan dan ulangtahun tidak dapat bersentuhan dan maksimal tamu yang hadir 10 orang dalm satu waktu bersamaan. Sementara tempat bekerja menyesuaikan dengan aturan yang berlaku di tempat kerja.
Per Jumat 27 Maret 2020, Singapura melaporkan 49 kasus baru Covid-19, termasuk seorang gadis berusia 1 tahun dan sebuah klaster baru di SingPost Center. Total sudah ada 732 kasus infeksi corona di Singapura.
Dari kasus-kasus baru, 22 kasus diimpor karena mereka telah melakukan perjalanan ke Eropa, Amerika Utara dan ASEAN.
Lalu 18 kasus terkait dengan kluster atau kasus sebelumnya, sementara 9 kasus saat ini tidak terhubung. Pelacakan kontak sedang berlangsung.
Kementerian Kesehatan Singapura menyatakan kasus corona terkait gugusan baru di SingPost Center di 10 Eunos Road 8.
Lima kasus lain terkait dengan kluster di pra-sekolah PCF Sparkletots di Fengshan, menjadikan jumlah total orang yang terinfeksi dalam kelompok ini menjadi 25 kasus.
Mereka termasuk seorang gadis berusia 2 tahun, seorang gadis berusia 6 tahun, seorang anak laki-laki berusia 11 tahun dan seorang gadis berusia 13 tahun. Pasien lainnya adalah seorang wanita berusia 67 tahun.
Keempat anak itu adalah anggota keluarga dari kasus 521, anggota keluarga kepala sekolah di pra-sekolah. Sementara wanita itu adalah staf non-mengajar yang sebelumnya ditempatkan di karantina, demikian pernyataan Badan Pengembangan Anak Usia Dini (ECDA) yang dilansir Channel News Asia.
Advertisement