Langsung Ditransfer ke Desa, Tahun Ini Dana Desa Naik Rp2 Triliun
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah desa bertanggungjawab terhadap dana desa yang ditransfer langsung ke rekening kas desa.
"Pertanggunjawaban dana desa ini harus benar, jangan disalahgunakan dan di korupsi," kata Mendagri usai rapat koordinasi dengan Menkeu Sri Mulyani dan Mendikbud Nadiem Makarim di Kemenkeu, Jakarta, Selasa 11 Februari 2020.
Dengan transfer langsung dana desa ke kas desa, diharapkan penggunaan anggaran akan lebih fleksibel dan efisien sesuai kebutuhan setiap desa
Presiden sendiri telah memberikan arahan pada rapat terbatas yang lalu agar dana ini mungkin untuk transfer ke daerah dan Kemendagri agar melakukan pembinaan dan pengawasan bersama-sama dengan Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal.
Hal ini juga sama manfaatnya akan diperoleh sama seperti BOS yang juga ditransfer langsung. Mereka akan mendapatkan otonomi yang lebih besar dalam penggunaan anggaran tersebut dan lebih fleksibel setiap desa tidak sama kebutuhan masing-masing di masing-masing daerahnya.
Sejalan dengan perubahan pola penyaluran dana BOS dan dana desa, jenis TKDD lainnya juga mulai menerapkan kebijakan penyaluran berbasis kinerja. Guna menghabiskan pengeluaran birokrasi dan pemenuhan belanja wajib, maka penyaluran DAU kini diharuskan memenuhi persyaratan anggaran pegawai, belanja infrastruktur, serta kinerja layanan pendidikan dan kesehatan.
Selain itu, untuk mendukung penerimaan negara dan peningkatan dukungan lingkungan, pemerintah daerah wajib menyetujui rekonsiliasi penyetoran pajak pusat untuk penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan laporan kinerja pengelolaan sanitasi lingkungan untuk penyaluran DBH Sumber Daya Alam.
Sementara pada DAK Fisik, selain persyaratan review aparat pengawas internal pemerintah (APIP), mulai tahun 2020 dipersiapkan sebagai foto berkoordinat (geotagging) dan pelaksanaan penyaluran sesuai dengan perjanjian perdagangan perbidang atau subbidang dalam kaitannya dengan dukungan akuntabilitas dan percepatan solusi layanan.
Hal senada juga dilakukan dalam penyaluran Dana Otonomi Khusus, terdiri atas percepatan batas penyalurannya, pensyaratan review APIP, dan adanya sanksi penghentian penyaluran apabila terjadi penipuan atas Dana Otonomi Khusus.
Kemendagri terkait erat dengan pembinaan kepada pemerintah dan perangkat daerah yang ditentukan oleh Kementerian Desa.
"Kalau 34 provinsi, minimal 17 tim gabungan dari Kemendes dan Kemendagri untuk jelaskan langkah apa yang perlu dikerjakan, program yang sesuai arahan Presiden, intinya padat karya dan cara pengawasan agar tidak salah," kata Tito.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dana desa tahun ini langsung ditransfer ke rekening kas desa (RKD) dari Pemerintah Pusat melalui rekening kas umum daerah (RKUD).
Melalui keputusan itu , dana desa akan lebih cepat diterima desa tanpa menunggu semua desa siap salur. Namun, pemerintah daerah tetap memiliki peran penting dalam verifikasi dokumen penyaluran yang dibuat oleh desa.
Kemenkeu juga mengubah formula penyaluran dana desa yang saat ini sedang menambah alokasi kinerja. Alokasi dana terkait dengan dana desa, capaian dana desa dan hasil pembangunan desa.
Tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana desa sebesar Rp72 triliun atau naik dari tahun 2019 mencapai Rp70 triliun.
Dengan begitu, setiap desa di Indonesia mendapat alokasi rata-rata dana desa mencapai Rp 960,5 juta. Dan akan diserahkan secara bertahap dengan formasi 40, 40 dan 20 persen.
Advertisement