Jangan Check In Sembarangan, Ada Ancaman 6 Bulan Penjara
Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menimbulkan polemik. Salah satunya terkait, pasangan belum menikah dan check in di hotel terancam pidana. Draf aturan RKUHP terkait hal perzinaan tertuang pada pasal 415.
"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda".
Selanjutnya, pada pasal 416 tertuang aturan, "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II atau mencapai Rp10 juta".
Isu tersebut membuat para pengusaha penginapan dan bos-bos hotel resah. Menanggapi hal tersebut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, menilai aturan itu akan merugikan dunia usaha khususnya yang di sektor pariwisata dan perhotelan.
“Akan tetapi, sesungguhnya termasuk pada ranah privat yang tidak harus diatur oleh negara dan dianggap sebagai perbuatan pidana. Implikasinya adalah wisatawan asing akan beralih ke negara lain di mana hal tersebut akan berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan ke Indonesia,” tandasnya.