Jangan Cetak Sertifikat Vaksin, Rawan Disalahgunakan
Pakar keamanan siber dari Vaksincom Alfons Tanujaya mengingatkan bahaya mencetak sertifikat vaksinasi Covid-19 di jasa pencetak yang dapat mengundang potensi kebocoran data kependudukan penting seperti NIK, nama lengkap dan tanggal lahir.
Seperti diketahui, seiring menurunnya tingkat penyebaran Covid-19, kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level empat mulai dilonggarkan. Antara lain dibukanya kembali pusat perbelanjaan, namun dengan syarat pengunjungnya harus sudah divaksin. Untuk mengeceknya, metode yang digunakan adalah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi di mana pengunjung mal tinggal melakukan scan pada QR Code yang telah disediakan. Namun banyak juga masyarakat yang kemudian mencetak sertifikat vaksinasi Covid-19.
"Karena alasan kepraktisan agar tidak perlu menunjukkan HP dan cepat memberikan informasi, sertifikat vaksin tersebut dicetak. Namun karena tidak semua orang memiliki printer, sertifikat tersebut kemudian dikirimkan ke jasa pencetak. Jasa pencetak secara otomatis mendapatkan kumpulan data kependudukan seperti NIK, nama lengkap dan tanggal lahir yang berharga dan sangat berpotensi disalahgunakan,” kata Alfons Tanujaya seperti dikutip dari Beritasatu.com, Rabu 11 Agustus 2021.
Potensi penyalahgunaan data pribadi tersebut seperti untuk membuat KTP aspal yang nantinya digunakan untuk banyak aktivitas jahat seperti membuka rekening bank penampungan hasil kejahatan atau melakukan pinjaman online. Karenanya, masyarakat harus ekstra hati-hati melindungi datanya semaksimal mungkin. Ada baiknya juga jika aplikasi Peduli Lindungi mempertimbangkan untuk menutupi informasi kependudukan dalam sertifikat vaksin.
Alfons menambahkan, sebenarnya secara terpisah, informasi kependudukan ini mungkin kurang berarti. Misalnya yang bocor hanya tanggal lahir saja atau nama saja tanpa data lain, maka data tanggal lahir atau nama secara tunggal cukup sulit dieksploitasi. Beda halnya dengan nomor NIK yang memiliki nilai data tinggi.
“Nomor NIK ini bersifat melekat pada penduduk dan berlaku seumur hidup. Bila digabungkan dengan data kependudukan lain seperti nama lengkap atau tanggal lahir, maka informasi ini menjadi data yang berharga dan rentan dieksploitasi, sehingga harus diproteksi dengan baik,” pesannya.
Dikatakan Alfons, metode pengecekan sertifikat vaksin proaktif menggunakan aplikasi gawai untuk pemindai
QR Code di mal atau tempat makan direkomendasikan untuk digunakan dan cukup aman dari potensi kebocoran data. Selain itu, data yang masuk ke aplikasi Peduli Lindungi jika diolah dengan baik akan menjadi big data yang berharga dan dapat digunakan untuk keperluan lain, seperti tracing atau memantau kedisiplinan mal dan restoran menjalankan kebijakan PPKM dan tidak melewati batas maksimal pengunjung yang diperbolehkan.
“Pencetakan sertifikat vaksin tidak disarankan, apalagi dicetak menggunakan jasa pihak ketiga karena mengandung potensi kebocoran data kependudukan terutama NIK yang
sifatnya unik dan melekat seumur hidup pada penduduk. Jika terpaksa mencetak sertifikat vaksin pada pihak ketiga, sangat disarankan untuk menutup informasi kependudukan penting pada sertifikat vaksin tersebut,” ujar Alfons.
Advertisement