Jangan Bandel Tak Pakai Masker, Ada Sanksi Mulai 4 Mei
Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, menyiapkan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker. Kebijakan ini terkait penerapan cluster isolation untuk memutus penyebaran virus corona.
Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution menjelaskan, pemberian sanksi akan dimulai Senin, 4 Mei besok. Sanski akan diberikan kepada seluruh warga jika kedapatan tidak menggunakan masker di luar rumah.
"Insyaallah Senin atau Selasa kita sudah melakukan penerapan sanksi bagi yang tidak menggunakan masker di Kota Medan. Ini berlaku kepada siapapun yang berada di Kota Medan. Baik penduduk Medan ataupun yang datang ke Kota Medan terutama yang berada di luar rumah," ujar Akhyar, Sabtu 2 Mei 2020.
Akhyar mengatakan, sanksi yang akan diberikan bersifat administrasi dan yustisi. Hal ini, lanjutnya, dilakukan untuk memberikan kesadaran bagi masyarakat untuk menggunakan masker.
Akhyar menjelaskan pihaknya sedang melakukan sosialisasi penerapan soal kewajiban masker kepada masyarakat. Untuk mendukung itu, Pemko Medan membagikan masker secara gratis untuk masyarakat.
"Tahap pertama adalah sosialisasi dan edukasi. Di Setiap kelurahan 3000 lembar masker di setiap kelurahan. Sebagai media sosialisasi dan edukasi bagi masyarakat sebelum kita mengambil tindakan berupa sanksi," jelasnya.
Selain aturan soal pemakaian masker, orang dalam pemantauan (ODP) hingga pasien dalam pengawasan (PDP) dengan gejala corona ringan bakal dikarantina di rumah, dan rumahnya dipasangi garis polisi.
Aturan itu terdapat dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang diteken Akhyar.
Dalam perwal yang terdiri atas 27 pasal ini, salah satunya, terdapat aturan soal karantina rumah bagi pelaku perjalanan (PP), orang tanpa gejala (OTG), ODP, dan PDP ringan. Rumah orang-orang yang dikarantina itu bakal dijaga petugas dari Gugus Tugas Covid-19 hingga TNI/Polri.