Jangan Ada Kerumunan saat Perayaan Tahun Baru
Perayaan Tahun Baru bakal berbeda. Acara perayaan Tahun Baru yang berpotensi memunculkan kerumunan di tempat umum dilarang. Keputusan ini berdasarkan rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali, beberapa waktu lalu.
Rapat secara virtual ini dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan. Dia selaku Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pun memberikan alasan. Kasus Covid-19 naik signifikan, terutama setelah libur panjang pada akhir Oktober lalu.
Eks Panglima TNI ini mengingatkan, sepanjang libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 lembaga terkait dan masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan. Sebagaimana yang sudah diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Nataru dalam Masa Pandemi Covid-19.
Apa saja upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus corona? Simak dalam Infografis berikut ini:
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan
#cucitangandengansabun
Advertisement