Janda Dua Anak Warga Kendungsari Surabaya, Jadi Kurir Ekstasi
Anggota Unit I Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang wanita yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Barang haram tersebut, diambilnya dari seorang tahanan yang masih berada di dalam lapas.
Kanit Idik I Satreskoba Polrestabes Surabaya AKP Suhartono mengatakan, perempuan tersebut ialah Arizanty, 37 tahun, orang tua tunggal dari dua anak, warga Jalan Kendungsari. Wanita itu ditangkap ketika berada di rumahnya.
Ketika melakukan penangkapan, kata Suhartono, petugas juga menggeledah kamar tersangka. Di sana, ditemukan tas pinggang berisi sepuluh butir ekstasi, HP, serta satu kartu ATM Bank BCA.
Saat itu juga tersangka langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan interogasi. Kepada petugas, janda itu mengaku sudah satu tahun mengedarkan barang haram itu.
“Tersangka pengedar ekstasi jaringan Lapas Porong. Sudah setahun ini dia ambil barang ke salah satu napi di Lapas Porong,” kata Suhartono, kepada awakmedia, Minggu, 17 Januari 2020.
Tersangka mengambil narkoba itu dari seorang napi berinisial, AN, yang masih dalam pencarian. Dengan menghubungi bandarnya terlebih dahulu, dan kemudian dikirim dengan sistem ranjau, di Jalan Demak. “Saya pesan 10 butir ekstasi ke dia (AN). Harga per butir Rp 375 ribu. Kemudian saya jual lagi Rp 500 ribu,” kata Arizanti.
Suhartono mengungkapkan, penangkapan Arizanti tersebut merupakan perkembangan kasus sebelumnya. Setelah petugas berhasil membekuk Irma Hidayatul Farida, 38 tahun, warga Tuban, di parkiran Hotel Suite.
Saat itu, kata Suhartono, Farida tengah melakukan transaksi dengan salah satu pelanggannya. Namun, belum ketemu dengan orang yang dimaksud, petugas berhasil terlebih dahulu menangkapnya.
"Karena gelagatnya sangat mencurigakan, sehingga kami melakukan penggeledahan dan didapat barang bukti ineks sebanyak tujuh butir, dan kartu ATM yang digunakan transaksi," kata dia.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subsieder pasal 112 ayat (1) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana selama 20 tahun penjara.