Janda dan Duda Muda di Situbondo Naik, Ekonomi Jadi Penyebab
Jumlah perceraian pasangan suami istri (pasutri) di Situbondo Jawa Timur sejak Januari hingga Desember 2023 cukup tinggi.
Data dari kantor Pengadilan Agama (PA) Situbondo menyebutkan, sepanjang 2023 tercatat sebanyak 1.134 kasus cerai gugat diajukan istri dan 591 kasus cerai talak diajukan suami.
Dari 1.134 kasus cerai gugat, sebanyak 978 kasus sudah diputus oleh majelis hakim PA Situbondo. Sedangkan, dari 591 kasus cerai talak yang sudah diputus PA Situbondo sebanyak 510 kasus.
"Hal itu berarti hingga Januari 2024 di wilayah Kabupaten Situbondo banyak janda dan duda muda. Jumlahnya sebanyak 1.488 janda dan duda dengan rata-rata usia 25 hingga 40 tahunan," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kelas IA Situbondo, Hendra Agus Junaidi, Senin 15 Januari 2024.
Banyaknya janda dan duda muda dari kasus perceraian yang diputus PA Situbondo sepanjang 2023 tersebut, menurut Hendra Agus, dipicu beberapa penyebab. Diantaranya, penyebab masalah ekonomi, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselisihan atau pertengkaran berkelanjutan, suami seriang mabuk-mabukan, dan meninggalkan salah satu pihak karena punya pasangan simpanan.
"Dari semua kasus perceraian pasutri yang diputus PA Situbondo, itu faktor penyebab yang paling tinggi atau dominan adalah masalah ekonomi. Pasutri berselisih dan bertengkar berkelanjutan masalah ekonomi hingga akhirnya memutuskan dengan jalan bercerai," terangnya.
Sementara pihak yang mengajukan perceraian ke PA Situbondo, ungkap Hendra Agus, didominasi pihak istri mengajukan cerai gugat suami. "Itu bisa dilihat dari data hingga akhir Desember 2023, tercatat 1.134 kasus cerai gugat diajukan istri 591 kasus cerai talak diajukan suami," ungkapnya.