Janda Kencani Brondong Lebih Muda 17 Tahun, Rumah Digerebek Massa
Tim Respon Cepat Kerja Tuntas (RCKT) Satpol PP Kota Kediri, menggerebak sebuah rumah di kawasan Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pada Sabtu 21 November 2020 dini hari.
Penggerebek rumah seorang perempuan itu lantaran digunakan sebagai tempat tinggal pasangan bukan suami istri. Keberadaan pasangan ini diketahui dari pengaduan masyarakat sekitar yang resah karena ada pasangan tidak resmi sudah tinggal bersama.
Warga semakin curiga karena pemilik rumah yang telah berstatus janda kerap memasukkan laki-laki ke rumahnya pada malam hari. Diketahui, pemilik rumah berstatus janda berinisial NN. Usianya 45 tahun.
Menurut Nurkamid selaku Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, saat penggerebekan NN dalam keadaan tidak memakai baju lengkap. Sementara posisi si pria sembunyi di dalam kamar mandi.
"Awalnya kita mendapat pengaduan dari masyarakat terkait hal itu. Kita tindaklanjuti dengan mendatangi lokasi. Ternyata informasi tersebut benar adanya," sambungnya saat dikonfirmasi melalui ponselnya.
Guna dilakukan pendataan lebih lanjut sekaligus pembinaan, pasangan beda usia 17 tahun tersebut, kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kota Kediri, Jalan Vetteran Kecamatan Mojoroto.
"Si pria berinisial EY, usianya 28 tahun warga Kelurahan Setono Pande Kecamatan Kota Kediri," jelas Nurkamid.
Setelah dilakukan pendataan, pasangan tanpa ikatan pernikahan itu dikembalikan ke pihak keluarga masing-masing. Mereka dijemput keluarganya pada pukul 04.30 WIB.
"Saat serah terima ke pihak keluarga masing-masing, kita sarankan agar keduanya segera dinikahkan," kata Nurkamid.