Jamu dan Obat Kuat hingga Sabu Dimusnahkan Kejari Kota Mojokerto
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto memusnahkan barang bukti yang telah punya hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, jamu dan obat kuat yang tidak memiliki izin edar.
Selain itu juga dimusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L. Pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Kota Mojokerto, 29 Agustus 2023.
"Ada jamu kuat, pil dobel L dan sabu juga yang kita musnahkan," kata Kajari Kota Mojokerto Bobby Ruswin, kepada wartawan usai memusnahkan barang bukti.
Menurut dia, sesuai data, jumlah narkoba jenis sabu-sabu yang dimusnahkan mencapai seberat 3,88 gram, pil koplo atau pil dobel L sebanyak 111.700 butir serta jamu sebanyak 22.641 buah dari berbagai jenis dan merk.
Proses pemusnahan dilakukan dengan beberapa cara, untuk barang bukti sabu-sabu, pil koplo dimasukkan ke dalam tong berisi air. Untuk jenis obat kuat ilegal dibakar secara bersama-sama. Sedangkan untuk jamu cair dituangkan ke dalam kubangan yang dibuat di belakang kantor Kejari Kota Mojokerto.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 7 perkara pidana umum. Perkara ini diputus selama periode bulan Juni-Agustus 2023. Pemusnahan dilakukan sesuai perintah putusan pengadilan, yakni disita dan dimusnahkan.
"Setiap barang bukti yang memiliki kekuatan hukum tetap kita wajib memusnahkannya," tegas Bobby.
Bobby menyebut, jamu dan obat kuat yang hari ini dimusnahkan lantaran tidak memiliki izin edar dari BPOM maupun Kementerian Kesehatan RI.
"Yang pasti barang tidak memiliki izin tidak sesuai ketentuan yang ada. Kemudian kandungan di suplemen maupun jamu tidak ada BPOM-nya, sehingga tidak bisa dijamin kadarnya dalam segi kesehatan," tandasnya.