Jamsostek Banyuwangi Target Peningkatan Peserta dari Buruh Migran
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menargetkan pertumbuhan keikutsertaan dari sektor Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Banyuwangi. Sebab, Banyuwangi merupakan salah satu kantung PMI di Jawa Timur.
“Banyuwangi termasuk salah satu kantung PMI, nomor empat di Jatim, terbesar,” jelas BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah, Selasa, 30 Agustus 2022.
Dia menjelaskan, pada tahun 2021 kepesertaan PMI dalam program BPJS Ketenagakerjaan atau dikenal dengan BPJamsostek masih cukup rendah. Angkanya hanya berkisar 1.000 PMI saja. Sebab saat itu, masih terjadi moratorium PMI.
Tahun 2022 ini, lanjut Eneng, dia menargetkan pertumbuhan keikutsertaan PMI asal Banyuwangi dalam program BPJamsostek. Target ini seiring peningkatan jumlah PMI asal Banyuwangi yang akan berangkat ke negara tujuan kerja. Menurutnya tahun ini diperkirakan ada 6.000 PMI di Banyuwangi.
“Terus meningkat dalam arti meningkat pula dalam program BPJS Ketenagakerjaan perlindungannya ada. Harapannya dari 6.000 ini bisa terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Perlindungan untuk PMI ini, menurutnya, sangat penting. Apalagi selama bekerja di negara yang dipilih. Sebab menurutnya, risiko kerja di negara tujuan kerja juga tidak kecil. “Risiko pekerjaan sebagai PMI kan tinggi,” tegasnya lagi.
Literasi mengenai program PMI dari BPJamsostek ini, diharapkan akan mengedukasi para PMI bahwa BPJamsostek bersama pemerintah daerah hadir untuk memberikan perlindungan. Bentuknya mulai dari pelatihan sampai dengan penyaluran.
“Kami terus kawal mereka. Makanya dalam keterkaitan program BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan pada PMI ini kita terus kolaborasi dengan Pemerintah Daerah,” tegasnya.
Adapun perlindungan yang diberikan dimulai proses keberangkatan yakni lima bulan sebelum pemberangkatan, 24 bulan selama penempatan di negara tujuan, dan satu bulan pasca penempatan. Iuran yang harus dibayarkan Rp37. 500 pada proses sebelum pemberangkatan, Rp337.500 selama penempatan dan pasca penempatan Rp13.500.
“Hak-haknya sama dengan pekerja biasa, ada beasiswa juga. Untuk manfaat program kan berlaku jumlah nominal untuk kematian Rp85 juta,” pungkasnya.
Advertisement