Jamin Pemenuhan Air Minum untuk Masyarakat, Pemprov dan DPRD Jateng Perkuat Regulasi
Dalam upaya menjamin ketersediaan air minum bersih bagi seluruh masyarakat Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
"Dengan ditetapkannya perda itu, dapat mendorong serta memberikan pelayanan efektif dan efisien dalam penyediaan air minum kepada masyarakat," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno di Gedung DPRD Jateng, Senin, 29 Juli 2024.
Perda SPAM Ditetapkan
Disetujuinya Raperda ini merupakan langkah signifikan dalam meningkatkan kualitas layanan air minum di wilayah Jawa Tengah. Seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, dalam rapat paripurna pada Senin, 29 Juli 2024, Perda SPAM diharapkan dapat memastikan penyediaan air minum yang adil, merata, berkualitas, berkelanjutan, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Fokus pada Pembangunan SPAM Regional
Anggota Komisi D DPRD Jateng, Danie Budi Tjahyono, menekankan pentingnya pemenuhan air bersih dalam pengentasan kemiskinan. Pemprov Jateng, melalui Perda SPAM, berkomitmen untuk membangun dan memperluas sistem penyediaan air minum di seluruh wilayah, terutama melalui pembangunan SPAM Regional di delapan kawasan strategis.
Kawasan SPAM Regional:
Bregas (Brebes, Tegal, Slawi)
Keburejo (Kebumen, Purworejo)
Petanglong (Pemalang, Batang, Pekalongan)
Wosusokas (Wonogiri, Sukoharjo, Solo, Karanganyar, Sragen)
Semarsalat (Semarang, Salatiga)
Dadimuria (Grobogan, Kudus, Pati, Jepara)
Purbamas ( Purbalingga, Banjarnegara, Banyumas)
Cilamas (Cilacap, Banyumas)
Kewenangan Pemprov Jateng dalam Penyelenggaraan SPAM
Pemprov Jateng memiliki peran sentral dalam penyelenggaraan SPAM, termasuk:
Penyusunan kebijakan: Membentuk kebijakan dan strategi daerah untuk memastikan keberhasilan program SPAM.
Pelaksanaan SPAM: Menyelenggarakan SPAM yang bersifat khusus dan strategis.
Pembinaan BUMD: Membentuk BUMD dan UPTD untuk mendukung pengelolaan SPAM.
Pemantauan dan evaluasi: Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan SPAM di kabupaten/kota.
Advertisement