Jelang Natal dan Tahun Baru, KAI Daop 9 Cek Kondisi Stasiun dan Kereta Api di Banyuwangi
PT. KAI Daerah Operasi (Daop) 9 Jember melakukan rampcheck (inspeksi keselamatan) ke sejumlah stasiun dan kereta api (KA). Langkah ini dilakukan memastikan keselamatan dan kenyamanan pelanggan dalam menyambut angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Manager Hukum dan Humasda KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengatakan, keselamatan dan kenyamanan pelanggan menjadi salah satu fokus dari KAI Daop 9 Jember. Sebab, biasanya musim libur Natal dan tahun baru terjadi peningkatan jumlah penumpang kereta api.
“Bersama dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dalam hal ini Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Surabaya, KAI Daop 9 Jember mengadakan inspeksi keselamatan (Rampcheck) di beberapa stasiun dan kereta api," jelasnya, Kamis, 5 Desember 2024.
Rampcheck dilakukan mulai Senin hingga Rabu, 2-4 Desember 2024. Terdapat enam aspek yang diperiksa pada pelaksanaan rampcheck. Yakni aspek keselamatan, keamanan, keandalan, kenyamanan, kemudahan dan kesetaraan.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api. Menurut Cahyo, rampcheck dilakukan untuk memastikan layanan kereta api di Daop 9 Jember telah sesuai dengan standar yang ditetapkan.
"Sehingga saat melayani penumpang pada libur Natal dan Tahun Baru dapat menghadirkan layanan transportasi kereta api yang selamat dan nyaman,” katanya.
Stasiun yang dilakukan pemeriksaan yaitu Stasiun Pasuruan, Probolinggo, Tanggul, Jember, Kalisetail, Rogojampi, Banyuwangi Kota dan Stasiun Ketapang, Banyuwangi.
Sedangkan rangkaian kereta api yang dicek meliputi dua rangkaian KA Blambangan Ekspres dan rangkaian KA Mutiara Timur. "Objek pemeriksaan di stasiun meliputi keberfungsian kamera pengawas (CCTV), keberadaan petugas keamanan, loket penjualan tiket, ruang tunggu penumpang, toilet, musala, serta informasi pelayanan seperti denah stasiun, jadwal KA, peta jaringan KA dan yang lainnya,” terangnya.
Untuk pemeriksaan di atas kereta api meliputi ketersediaan APAR, rem darurat, petunjuk jalur evakuasi, alat pemecah kaca, kamera pengawas, P3K, lampu penerangan, info stasiun yang akan disinggahi/dilewati, kebersihan toilet, pengatur sirkulasi udara, fasilitas bagi difabel, dan sebagainya.
Hasil dari pemeriksaan yang telah dilakukan, menurutnya, secara umum operasional kereta api di Daop 9 Jember sudah memenuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimum (SPM) sebagaimana diatur dalam PM 63 Tahun 2019.
"Meski demikian, KAI Daop 9 Jember berkomitmen untuk terus berinovasi dan meningkatkan layanan sehingga bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada pelanggan, terlebih pada masa Angkutan Natal dan Tahun Baru," ujarnya.