Jambret Asal Bangkalan Alih Profesi Begal Motor
Imam Robin Fanuriq merupakan residivis jambret. Pria 36 tahun ini alih profesi begal motor. Warga Desa Gili Barat, Kamal, Bangkalan, Jawa Timur ini pun harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Prienggondhani mengatakan, pelaku pernah menjadi tahanan atas kasus penjambret. Ia bebas dari penjara tahun 2019. Usai bebas bekerja sebagai sales sebuah produk di Mojokerto.
Tak lama otak jahat Robin kambuh lantas ia menjadi maling sepeda motor sejak Agustus 2022. Robin mengincar sepeda motor yang kuncinya menempel. Residivis kasus jambret di Bubutan, Kota Surabaya 2015 itu, menggasak 13 motor di Mojokerto sejak lima bulan lalu.
"Pengakuan pelaku sudah 13 kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Mojokerto. Dia spesialis curanmor. Modusnya mengincar motor yang kuncinya masih menempel," kata Gondam kepada wartawan, Kamis 15 Desember 2022.
Robin diketahui berakhir terakhir di rumah korban bernama Agus Sudarsono. Pria 59 tahun ini warga Desa Ngarjo, Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Kejadiannya Jumat 9 Desember 2022 sekitar pukul 14.15 WIB. Robin menggondol sepeda motor jenis Honda Beat nomor polisi S 4815 QR.
"Kami imbau masyarakat ketika meninggalkan kendaraan tolong kuncinya dicabut dan dikunci setang. Mau itu hanya sebentar, apalagi lama agar tidak memancing pelaku pencurian," terang Gondam.
Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus Robin di Jalan Bypass Mojokerto, Kelurahan Gunung Gedangan, Magersari. Ia diamankan kurang dari 24 jam usai beraksi.
Dari pelaku polisi menyita barang bukti tiga pelat nopol sepeda motor, tiga ponsel, satu sepeda motor Honda Vario warna putih, satu sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam-merah, serta jaket dan sepatu pelaku.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya 7 tahun penjara," ungkapnya.
Advertisement