Jemaah Umrah Harus Menjalani Karantina Bebas Covid
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, jemaah umrah harus mematuhi protokol kesehatan sebelum, saat hingga sampai kembali ke Tanah Air. Bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah, harus memperhatikan mekanisme karantina. Calon jemaah juga harus memperhatikan kuota pemberangkatan dan pelaporan keberangkatan, kedatangan, dan kepulangan calon jemaah umrah.
"Agar tidak terjadi penularan selama jemaah menjalani ibadah umrah, patuhi protokol kesehatan 3M dan arahan petugas umrah di lapangan. Semua jemaah yang kembali ke Indonesia agar menjalani testing dan karantina, selayaknya pelaku perjalanan dari luar negeri untuk meminimalkan penularan," tutur Wiku dalam keterangan pers yang disiarkan kanal YouTube BNPB, Jumat 6 Oktober 2020.
Kebijakan ibadah ini akan tetap diawasi dan dievaluasi sesuai perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dan Arab Saudi. "Kita harus ingat, bahwa penerapan protokol kesehatan dapat secara efektif menurunkan risiko penularan Covid-19. Hal ini mengingatkan kita bahwa nilai gotong royong dalam kolaborasi pentahelix menentukan kesuksesan penanganan Covid-19," terang Wiku.
Mengingat juga waktu yang singkat antara keputusan dari pemerintah Arab Saudi dan persiapan keberangkatan, maka sosialisasi yang masif terkait protokol kesehatan untuk ibadah umrah selama pandemi, harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan kantor wilayah Kementerian Agama di setiap daerah.
Menutur Wiku, pembukaan ibadah umrah selama pandemi Covid-19 menjadi bukti bahwa Indonesia bisa beradaptasi dengan dinamika kehidupan termasuk pandemi Covid-19. Sebab itu, penyelenggaraan ibadah umrah merujuk Keputusan Menteri Agama No. 719 Tahun 2020.
Regulasi itu adalah pedoman penyelenggaraan ibadah umroh di masa pandemi Covid-19. Hal ini menyusul pengumuman dari pemerintah Arab Saudi yang membuka kembali ibadah umrah tahun 2020.
"Regulasi ini disusun untuk memberikan perlindungan kepada jemaah umroh sesuai dengan amanat Undang-undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dan telah mengacu pedoman ibadah haji yang ditetapkan Arab Saudi, kata Wiku.