Jamaah Indonesia Terganjal Vaksin Booster, Menag Lobi Arab
Pemerintah Arab Saudi belum menjawab permohonan Kementerian Agama terkait vaksin booster bagi jamaah umrah.
Syarat yang ditetapkan Pemerintah Arab Suadi, setiap jamaah umrah harus sudah vaksin bosster, menjadi kendala bagi jamaah umrah Indonesia. Sebab, vaksin ketiga di Indonesia sementara ini hanya diprioritaskan bagi tenaga medis. Belum diberikan kepada yang lain.
Penjelasan ini disampaikan oleh Menteri Agama Menteri Agama Yaqud Cholil Qoumas, menjawab pertanyaan ngopibareng.id, Jumat, 17 September 2021.
"Kami masih terus melobi pemerintah Arab Saudi, syarat jamaah umrah harus menunjukkan sertifikat vaksin booster supaya dihilangkan," kata Menag.
Terkait penyelenggaraan umrah, dikatakan belum ada pemberitahuan resmi dari Arab Saudi. Dia hanya mendapatkan informasi bahwa Saudi sudah mengakui atau menerima penggunaan vaksin Sinovac dan Sinopharm.
Hanya, masyarakat Indonesia yang ingin ke Saudi dan sudah divaksin dua merek tersebut wajib mendapatkan suntikan vaksin booster. Saudi menetapkan vaksin booster yang boleh digunakan adalah Moderna, Pfizer, Johnson & Johnson, dan AstraZeneca.
”Kami akan lobi pemerintah Saudi supaya booster tidak harus pakai empat vaksin tersebut,” katanya.
Saat ini negara-negara yang baru dibolehkan umrah adalah Iraq, Sudan, dan Nigeria. Paket perjalanan umrah bisa 14 hari. Akses ke Masjidilharam bebas. Tapi, umrah hanya satu kali.
Menurut Yaqut, soal ketentuan vaksin, di internal pemerintah Arab Saudi juga masih belum baku. Maksudnya, ketentuan kewajiban booster baru sebatas regulasi di Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Surat kebijakan tersebut belum turun di Kementerian Haji dan Umrah Saudi.
Untuk menunjukkan kesungguhannya memperjuangkan jamaah Indonesia bisa beribadah di Tanah Suci, Menag akan bertemu langsung dengan Menteri Urusan Haji Arab Saudi. Serta menggunakan jalur diplomatik.
Di sisi lain, Menag memahami syarat tersebut, sebagai upaya untuk melindungi keselamatan jamaah secara maksimal. Tapi syarat itu bagi jamaah umrah Indonesia belum bisa dilakukan. Sebab vaksin booster hanya diberikan kepada tenaga medis.
"Penjelasan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, seperti itu. Vaksin bosster tidak boleh diberikan kepada masyarakat umum," kata Menag.
Juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi menggaris bawahi pernjelasan yang disampaikan Menteri Agama, bahwa vaksin booster belum diberikan kepada masyarakat umum. Hanya diberikan kepada tenaga medis.
"Vaksin booster akan diberikan setelah program vaksinasi dosis satu dan dua selesai," kata Nadia.
Menurut Direktur Penanggulangan Penyakit Menular Kementerian Kesehatan tersebut, tidak adil kalau vaksin dosis satu belum menyeluruh, ada masyarakat umum yang sudah divaksin sampai tiga kali.
Beberapa biro perjalanan penyelenggara haji dan umrah syarat tersebut memberatkan, akibat perbedaan regulasi antara Arab Saudi dan Indonesia.
Arab Saudi hanya mengizinkan jamaah yang sudah vaksin tiga kali, sedangkan di Indonesia vaksin hanya untuk tenaga kesehatan yang berhubungan langsung dengan penanganan covid-19.
Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Umrah dan Haji (AMPUH) Wawan menyambut gembira dengan dibukanya jalur penerbangan di Arab Saudi.
Semula ia berpikir dengan dibukanya kembali jalur penerbangan di Arab Saudi akan memudahkan jamaah umrah Indonesia ke Tanah Suci yang hampir dua tahun terhenti, terkait dengan regulasi yang dikeluarkan oleh otoritas pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
"Tapi dengan adanya syarat baru jamaah harus menunjukkan bukti sudah vaksin booster, artinya kendala untuk beribadah umrah bagi jamaah Indonesia masih tetap ada," kata Wawan. AMPUH berharap Pemerintah Arab Saudi memberi toleransi bagi jamaah umrah Indonesia.
Advertisement