Jamaah Haji Jatim Tinggal 2.465 Orang yang Belum Lunasi Bipih
Sebanyak 2.465 jamaah haji Jawa Timur belum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, Karena itu, Kemenag RI memperpanjang kembali waktu pelunasan hingga 19 Mei 2023.
Hal tersebut disampaikan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Husnul Maram. Ia menjelaskan, pelunasan Bipih berlangsung sejak 11 April hingga 5 Mei 2023. Proses pelunasan lalu diperpanjang hingga 12 Mei 2023.
"Hingga waktu penutupan, ada 2.465 jemaah yang belum melunasi dari kuota yang tersedia untuk Jawa Timur. "Karena masih ada sisa kuota, maka pelunasan kembali diperpanjang," ucap Maram, Senin, 15 Mei 2023.
Menurut Maram, jemaah yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi Bipih 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan, tetap diberi kesempatan. “Jemaah yang masuk kuota tahun ini namun belum sempat melunasi, kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi,” tuturnya.
Termasuk bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang diberi kesempatan pada tahun ini hanya melakukan konfirmasi pelunasan saja, masih diberi kesempatan. "Ini agar dimanfaatkan karena tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama,” sambung Maram.
Selain itu, lanjut Maram, pada tahap perpanjangan ini, pihaknya juga tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah jumlah jemaah cadangan dari awalnya diberlakukan secara merata sebesar 15% dari kuota masing-masing provinsi, menjadi dihitung secara proporsional.
"Provinsi Jawa Timur mendapat Kuota Cadangan sebesar 35%. Jamaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan akan diberangkatkan jika sampai dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi. Jika mereka tidak bisa berangkat tahun ini akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan,” terangnya.
Jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:
a) berstatus cicil aktif.
b) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
c) telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Maram mengimbau agar calon jamaah haji tidak tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan.
"Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank. Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya,” lanjutnya.
Kakanwil menambahkan bahwa pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 19 Mei 2023.
“Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” tandasnya.