Jam Pulang ASN saat Ramadan Lebih Lama dari Tahun Lalu
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) telah mengeluarkan surat edaran berisi jadwal kerja pegawai negeri selama Ramadan 2022. Dalam edarannya, ASN seluruh Indonesia itu perubahan jam kerja ASN. Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Ini bagi yang menerapkan lima hari kerja. Sedangkan perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, masuk pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Pada hari Jumat, perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja masuk pukul 07.00 dan pulang 11.30 WIB. Sedangkan perangkat daerah enam hari kerja, masuk pukul 08.00 dan pulang 11.30 WIB. Sedangkan Sabtu masuk pukul 08.00 dan pulang 13.00 WIB.
Di Kota Pasuruan surat edaran tersebut sudah disebarkan dengan ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Pasuruan Rudiyanto tertanggal, Rabu 30 Maret 2022. Menurut para ASN, jadwal kerja Ramadan tahun ini jam kerjanya lebih lama dari tahun sebelumnya.
"Mungkin karena perlahan kembali normal. Tahun kemarin masih antisipasi ketat penyebaran Covid-19 kan," ujar Ratna salah satu ASN, Kamis 31 Maret 2022.
Sebagai perbandingan, Ramadan tahun lalu jadwal kerja ASN masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 13.00 WIB. Jam kerja itu bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja. Kabid Informasi dan Publikasi Dinas Kominfo Kota Pasuruan Gatot Budiono mengatakan, daerah hanya meneruskan edaran dari kementerian. Menurut Gatot tidak ada masalah jam pulang lebih lama dibanding tahun kemarin.
"Sebenarnya jam pulang itu kan kondisional. Kadang kami jam pulang masih di kantor karena tugas belum selesai. Tidak ada pengaruh mau ditetapkan pukul berapa pulangnya," kata Gatot.
Dia pun menambahkan, selama Ramadan jadwal kerja agak longgar karena masih ada waktu istirahat yakni pukul 11.30 sehingga tidak memberatkan bagi PNS yang sedang berpuasa.
"Tahun-tahun sebelum ada Covid-19 juga jadwalnya tidak jauh beda. Malah pulang pukul 3 sore," imbuhnya.