Jam Kerja ASN Ponorogo Dipangkas 5 Jam Sepekan Selama Ramadan
Ada perubahan jam kerja ASN selama Ramadan. Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No 6/2023 yang ditandatangani oleh Abdullah Azwar Anas pada 20 Maret 2023.
Regulasi anyar yang ditindak lanjuti oleh Sekda Pemkab Ponorogo pada 21 Maret 2023 lalu adalah aturan jam kerja ASN. Jika sebelum Ramadan dalam sepekan adalah 37,5 jam kerja, saat bulan puasa dikurangi menjadi 32,5 jam untuk sepekan.
"Jadi ada keringanan 5 jam dalam sepekan. Sehingga, sebelumnya 37,5 jam, sekarang menjadi 32,5 jam" ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Andi Susetyo, Rabu 22 Maret 2023.
Ia melanjutkan, dalam pemberlakuannya untuk Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang 5 hari kerja, setiap harinya berkurang 1 jam. Pengaturan pengurangan jam kerja dilakukan di awal jam masuk dan akhir jam pulang dengan masing masing setengah jam.
“Berarti masuk semula pukul 08.00 WIB, saat ini menjadi 8.30 WIB. Kemudian pulangnya sebelumnya 15.15 WIB, saat ini menjadi 14.45 WIB. Itu Senin sampai Kamis. Untuk Jumat pukul 07.30 WIB hingga 10.30 WIB” jelasnya.
Untuk yang OPD 6 hari kerja, misal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono tetap 32,5 jam. Misal Senin sampai Kamis masuknya pukul 07.30 WIB sampai pukul 13.30 WIB. Hari Jumat pukul 07.30 WIB sampai pukul 11.00 WIB. Sabtu pukul 7.30 WIB sampai 12.30 WIB.
Andi juga mengingatkan kepada semua pegawai baik ASN maupun non-ASN, untuk tetap disiplin walaupun sedang menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan.
Advertisement