Jalur Senyap Revisi UU KPK, Laode: Kami Kaget
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif, mengaku terkejut dengan adanya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2019, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK).
"Kami kaget, Jadi pertama-tama melihat revisi UU KPK itu tidak kami ketahui awalnya dan itu dikerjakan secara tertutup. Tiba-tiba ada sidang dan itu tidak ada dalam prolegnas (Program Legislasi Nasional)," ungkap Laode, disela-sela acara Roadshow Bus Antikorupsi KPK di Kota Malang, pada Jumat 6 September 2019.
Laode merasa heran, bagaimana mungkin UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi saat direvisi dalam tenggat waktu sebulan saja.
"Bagaimana mungkin revisi UU KPK tersebut dapat dilakukan hanya satu bulan saja. Masa sidangnya kan sampai Oktober," tutur pria lulusan Fakultas Hukum tersebut.
Menurut dia, proses pembuatan Undang-Undang itu ada tahapannya. Namun, tiba-tiba sudah beredar draft revisi UU KPK yang dikampanyekan untuk menguatkan lembaga anti rasuah tersebut.
"Banyak poin yang akan melemahkan KPK. Semisal independensi, dalam revisi tersebut KPK tidak independen lagi karena berada di bawah eksekutif," jelasnya.
Selain itu, menurut Laode, perihal penyadapan yang harus terlebih dahulu melapor kepada lima dewan pengawas.
"Penyadapan itu bersifat rahasia tidak mungkin kita ijin dulu. Itu kan sudah tidak rahasia lagi namanya," ucapnya.
Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menggelar rapat paripurna. Salah satu agendanya adalah mengesahkan RUU KPK menjadi inisiatif DPR, pada Kamis 5 September 2019.
Proses menghidupkan lagi revisi UU KPK yang sempat tertunda beberapa kali ini dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto optimistis bahwa langkah DPR RI mengetujui usulan merevisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK semangatnya untuk perbaikan kinerja lembaga anti-rasuwah itu agar semakin baik.
"Kami melihat usulan revisi UU KPK semangatnya untuk memperbaiki kinerja KPK," kata Hasto Kristiyanto melalui pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Jumat.
Menurut Hasto, seluruh fraksi di DPR RI sepakat mengusulkan revisi UU KPK, itu artinya ada keinginan bulat dari DPR RI untuk melakukan perubahan pada pemberantasan korupsi.