Jalin Kerukunan Antarumat Beragama, Ini 6 Prinsip Pesan Ulama Pesantren
"Realitas keberagaman manusia dalam agama dan keyakinannya merupakan sunatullah yang tidak bisa dihilangkan."
Konferensi Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur yang digelar pada 28-29 Juli 2018 atau bertepatan dengan 15-16 Dzulqa’dah 1439 H menyoroti sejumlah masalah keagamaan. Salah satu materi bahtsul masail dalam forum tertinggi NU tingkat wilayah di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri itu adalah soal kerukunan antarumat beragama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Berikut ini adalah di antara hasil diskusi Komisi Bahtsul Masail Maudhu’iyah. Berbeda dari Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah, komisi ini lebih fokus pada paparan konseptual tentang masalah tertentu, ketimbang kesimpulan hukum “halal-haram”.
Pembahasan dilakukan oleh para utusan dari berbagai Pengurus Cabang NU di Jatim, serta dirumuskan oleh KH Ahmad Asyhar Shofwan, K Fauzi Hamzah Syam, KH Shamthon Mashduqi, dan KH Abd. Rozaq Sholeh. Selanjutnya, hasil tersebut di-tashih kembali oleh KH Romadlon Khotib, KH Muhibbul Aman Aly, dan KH Azizi Hasbulloh.
Prinsip Menjalin Kerukunan bagi Umat Islam Terhadap Pemeluk Agama Lain
1. Dasar hubungan antara umat Islam dan pemeluk agama lain
Realitas keberagaman manusia dalam agama dan keyakinannya merupakan sunatullah yang tidak bisa dihilangkan. Andaikan Allah subhanahu wata’ala mempersatukan manusia dalam satu agama misalnya tentu Dia kuasa, namun realitasnya tidak demikian.
“Dan jika Tuhan-mu menghendaki, tentu Dia jadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih (pendapat), kecuali orang yang diberi rahmat oleh Tuhan-mu. Dan untuk itulah Allah menciptakan mereka. Kalimat (keputusan) Tuhan-mu telah tetap, "Aku pasti akan memenuhi neraka Jahannam dengan jin dan manusia (yang durhaka) semuanya." (QS. Hud: 118–119)
Perbedaan agama tidak bisa dijadikan alasan untuk berperilaku buruk, memusuhi dan memerangi pemeluk agama lain. Dengan demikian asas hubungan antara umat Islam dengan non-Muslim bukanlah peperangan dan konflik, melainkan hubungan tersebut didasari dengan perdamaian dan hidup berdampingan secara harmonis. Islam memandang seluruh manusia, apa pun agama dan latar belakangnya, terikat dalam persaudaraan kemanusian (ukhuwwah insaniyyah) yang mengharuskan mereka saling menjaga hak-hak masing, mengasihi, tolong-menolong, berbuat adil dan tidak menzalimi yang lain.
Allah subhanahu wata’ala. berfirman:
“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampong halamanmu. Sesungguhnya Alloh mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS Al-Mumtahanah: 8)
2. Mengedepankan budi pekerti yang baik
Di manapun berada, terlebih di lingkungan yang plural, seorang Muslim tidak dapat melepaskan dirinya dari hubungan sosial dengan pemeluk agama lain. Islam mengajarkan, dalam setiap menjalin hubungan dan interaksi sosial dengan siapa pun baik Muslim maupun non-Muslim, setiap Muslim harus tampil dengan budi pekerti yang baik (Akhlaq al-Karīmah), tutur kata yang lembut, dan sikap yang penuh kesantunan dan kasih sayang (rahmah).
Sebagaimana perintah Allah subhanahu wata’ala. kepada Nabi Musa As. dan nabi Harun As. untuk bertutur kata lembut kepada Fir’aun:
“Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut.” (QS. Thaha: 44)
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. juga bersabda:
"Allah menyampaikan wahyu kepada Nabi Ibrahim As: 'Perbaikilah budi pekertimu meskipun terhadap orang-orang non-Muslim, maka engkau akan masuk (surga) tempat tinggal orang-orang yang baik'." (HR. Al Hakim at Tirmidzi)
Sikap seperti ini merupakan refleksi kebeningan spiritual pada diri seorang Muslim.
"Menghormati hak-hak mereka sebagai warga negara Indonesia, seperti hak memilih pekerjaan, memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya, berpolitik, keadilan hukum dan sebagainya."
3. Internalisasi semangat persaudaraan nasional (ukhuwwah wathaniyyah)
Kerukunan antarumat beragama tidak dapat terjalin sempurna hanya dengan sikap saling toleransi saja, namun diperlukan adanya keterbukaan diri untuk terlibat dalam kerjasama demi meraih kebaikan bersama. Bangsa Indonesia disatukan oleh kehendak, cita-cita, atau tekad yang kuat untuk membangun masa depan dan hidup bersama sebagai warga negara di bawah naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seluruh elemen bangsa Indonesia disatukan dan meleburkan diri dalam satu ikatan kebangsaan atau persaudaraan sebangsa setanah air (Ukhuwwah Wathaniyyah), terlepas dari perbedaan agama dan latar belakang primordial lainnya. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Menyatukan seluruh penduduk madinah dalam satu ikatan kebangsaan:
“Kaum Yahudi dari Bani ‘Auf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum Muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri. Kecuali bagi yang zalim dan jahat, maka hal demikian akan merusak diri dan keluarganya.”
“Sesungguhnya mereka adalah umat yang satu, bukan dari komunitas yang lain.”
Ikatan persaudaran ini meniscayakan kewajiban bersama untuk saling bahu-membahu bekerjasama dalam membela, memajukan dan memakmurkan negaranya, mengesampingkan segala bentuk perbedaan primordial.
Sebagaimana tercantum dalam salah satu butir piagam Madinah:
“Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya dan bagi umat Islam ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan Muslimīn) bantu-membantu dalam menghadapi musuh piagam ini. Mereka saling memberi saran, nasehat dan berbuat baik tidak boleh berbuat jahat. Seseorang tidak menanggung hukuman akibat kesalahan sekutunya. Pembelaan diberikan pada pihak yang teraniaya.”
4. Kebebasan beragama, beribadah dan mendirikan rumah ibadah
Agama Islam menjamin kebebasan beragama bagi setiap pemeluk agama lain, dalam arti memaksakan non-Muslim untuk memeluk agama Islam merupakan sebuah larangan.
“Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam).” (QS Al-Baqarah: 256)
Di sisi lain, problematika pendirian rumah ibadah di tengah-tengah masyarakat yang plural merupakan persoalan yang sensitif. Setiap peristiwa pengerusakan, atau gangguan terhadap rumah ibadah ataupun aktivitas peribadatan selalu menimbulkan dampak kerenggangan antar pemeluk agama yang dapat merusak kerukunan di antara mereka, bahkan rawan menyulut konflik. Islam memberikan toleransi dan menjamin kebebasan terhadap pemeluk agama lain untuk melakukan kegiatan keagamaan dan beribadah sesuai keyakinannya. Begitu pula terhadap pendirian tempat ibadah, namun kebebasan tersebut tetap harus mempertimbangkan kebutuhan terhadap rumah ibadah serta harus sesuai perundang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku.
5. Tidak mengganggu, merendahkan, menistakan atau menghina simbol-simbol agama lain
Allah subhanahu wata’ala berfirman:
“Dan janganlah kamu memaki sesembahan yang mereka sembah selain Alloh, karena mereka nanti akan memaki Alloh dengan melampaui batas dasar pengetahuan.Demikianlah kami jadikan setiap ummat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada tuhan tempat kembali mereka, lalu dia akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan”. (QS. Al-An’am: 108)
6. Menghormati hak-hak mereka sebagai warga negara Indonesia, seperti hak memilih pekerjaan, memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya, berpolitik, keadilan hukum dan sebagainya. (adi)
Advertisement