Jalankan Amanat Ahok, Kepala Dinas Ini Jadi Tersangka
Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Teguh Hendarwan menjadi tersangka. Dia ditetapkan menjadi tersangka atas tuduhan melakukan perusakan dan masuk ke pekarangan orang lain. Tindakan ini dianggap bertentangan dengan Pasal 170 KUHP.
Teguh Hendarwan pun meradang. Dia menganggap apa yang dilakukannya sudah benar. Dia sedang berusaha mempertahankan aset milik Pemerintah Provinsi DKI.
Teguh ditetapkan sebagai tersangka karena berusaha memasang plang di atas lahan yang diklaim milik warga bernama Felix Tirtawidjaja. Padahal, kata Teguh, aset di Rorotan, Cakung, Jakarta Timur, itu milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Aset itu bahkan juga sudah tercatat dalam kartu inventarisasi barang Badan Pencatatan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta. Teguh bingung karena sikapnya mempertahankan aset pemda malah berujung penetapan tersangka.
“Kan Pak Ahok sering ngomong, teman-teman juga tahu, (kata dia) 'aset kita walaupun hanya seharga Rp 300.000, kamu pertahankan sampai mati-matian,' ujar Teguh.
Wejangan itu masih terngiang di telinga Teguh. Makanya tak heran, begitu mendapatkan ada yang salah dia langsung segera langsung mengamankan.
Atas kasus yang menimpanya itu, Teguh kemudian melapor ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kata Teguh, Anies akan membantunya dalam masalah ini. "Anies pada prinsipnya akan membantu masalah juga membantu saya lah untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Teguh.
Dia juga sedang berkoordinasi dengan Biro Hukum DKI Jakarta. Ini untuk memperjelas langkah hukum apa yang harus diambil atas penetapan tersangka ini.