Jalani Sidang Perdana, Ferry Irawan: Saya Bukan Pelaku KDRT
Usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Kediri, terdakwa kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Raden Ferry Irawan Kusuma mengeluarkan pernyataan kepada sejumlah wartawan.
Hari ini, dalam agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa.
Dalam keterangannya pria yang akrab disapa Ferry Irawan ini mengatakan, dirinya selama ini tidak pernah memberikan statemen apa pun.
Karena itu, ia berniat untuk mengungkapkan isi hatinya saat ini.
"Saya ucapkan inalillahi wainailaihi rojiun terhadap hati nurani yang telah mati. Kenapa saya pilih tidak mau berkomentar, karena jika saya mengeluarkan statemen itu sama saja membuka aib rumah tangga," terangnya.
Selain itu, Ferry Irawan merasa tidak berdaya karena dipaksa oleh sebuah sistem, sehingga harus mendekam di sel tahanan untuk sesuatu perbuatan yang belum pernah dilakukanya.
"Saya bukan pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Saya dipaksakan oleh suatu sistem, dimana saya harus berada dalam tahanan untuk suatu perbuatan yang tidak pernah saya lakukan dan itu nanti saya ungkap dalam persidangan," belanya.
"Selama ini saya sedikit berkomentar karena yang saya hadapi adalah orang yang saya sayangi dan saya cintai. Tapi dia lah juga yang membuat saya jadi tahanan sampai detik ini," ungkapnya.
Sementara itu menanggapi pembacaan eksepsi dari tiga kuasa hukum terdakwa, Kasi Pidum Kejaksaan Negri Kota Kediri Yuni Priyono mengatakan, pihaknya akan membuat surat tanggapan tentang eksepsi yang telah dibacakan dalam persidangan tadi
"Sehingga untuk agenda sidang lanjutan selanjutnya tentu kami akan membuat tanggapan tentang eksepsi yang dibuat oleh kuasa hukum tersebut . Sesuai ketetapan dari majelis hakim sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Kamis Minggu ini, tunggu tiga hari lagi," ujarnya.
Sidang kasus dugaan KDRT ini kembali akan dilanjut pada Kamis, 30 Maret 2023.