Jalani Sidang Perdana, Eddy Rumpoko: Mohon Doa Restunya...
Mantan Walikota Batu, Eddy Rumpoko menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat 2 Februari 2018 .
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu berjalan 50 menit itu. Eddy Rumpoko yang menggunakan kemeja batik tampak seksama mendegarkan dan tak banyak bicara.
Dalam dakwaan tim jaksa KPK yang dipimpin Iskandar Marwanto, Eddy Rumpoko disebut melakukan tindak pidana pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1, junto pasal 64 ayat 1.
"Terdakwa Eddy Rumpoko menerima hadiah dalam kapasitasnya sebagai wali kota Batu dari pengusaha bernama Filipus Djap," kata Iskandar Marwanto.
Sementara Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Eddy Rumpoko, mengatakan, kliennya tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa KPK.
"Kita akan langsung ke pembuktian saja, untuk membuktikan kebenaran dakwaan yang disampaikan jaksa KPK. Untuk saksi-saksi kami sudah, tapi bukan sekarang waktunya, " jelasnya.
Sementara usai sidang, Eddy menolak berkomentar saat para wartawan terkait kasus yang menjeratnya. “Mohon doa restunya teman-teman," ucap Eddy sembari tersenyum sambil meninggalkan ruang sidang. tom