Jalani Ritual Budaya, Warga India Ditangkap Imigrasi di Blitar
Seorang warga negara India ditangkap Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Arief Yudistira mengemukakan warga asal India ditangkap lantaran menyalahi izin tinggal.
Penangkapan warga asal India itu diawali dengan informasi dari personel Polsek Sananwetan dan Kantor Kelurahan Plosokerep, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Rabu 2 Maret 2022. "Ada warga negara asing yang tidak memiliki dokumen keimigrasian," katanya, dikutip dari Antara.
Mendapati laporan itu, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Blitar kemudian melaksanakan pengawasan dan berhasil menangkap pria India di tempat kosnya, Jalan Aren Kelurahan Plosokerep, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Personel kemudian membawa yang bersangkutan guna pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan diketahui bahwa warga India itu masuk ke Indonesia menggunakan dokumen perjalanan/paspor melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno Hatta pada 28 Juni 2018 dengan diberikan bebas visa kunjungan yang berlaku sampai dengan 27 Juli 2018.
Warga India itu berada di Indonesia dan telah melakukan kegiatan ritual budaya ke beberapa pantai di wilayah Indonesia, antara lain Kebumen, Cilacap, Pangandaran, Medan, Banten, Bali, dan Malang.
Saat dimintai dokumen, MEM tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah serta masih berlaku karena telah overstay. "Yang bersangkutan telah memusnahkan dokumen perjalanan dan izin tinggalnya dengan cara dibakar saat yang bersangkutan berada di Cilacap pada September 2018," katanya.
Petugas mendapati pernyataan bahwa MEM dengan sengaja melakukan hal tersebut karena tidak memiliki biaya untuk memperbarui izin tinggalnya, tetapi masih ingin di Indonesia untuk menyelesaikan ritual budayanya.
WNA tersebut memperoleh surat tanda melapor yang diterbitkan polsek dan surat keterangan domisili yang diterbitkan kelurahan dengan menunjukkan fotokopi paspor dan fotokopi cap pendaratan yang telah diubah dan dipalsukan.
Dari kunjungannya sejak 2018, warga India itu telah melebihi batas izin tinggal yang diberikan selama 1.300 hari.
Saat ini, Imigrasi Blitar sudah melakukan pemeriksaan dan segera membuat langkah hukum selanjutnya. Yang bersangkutan telah melanggar Pasal 116 dan Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Kami telah melaksanakan penyelidikan dan dalam waktu dekat akan diterbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sebagai tindak lanjut dari dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh yang bersangkutan," katanya.