Tersangka Perundungan Siswa SMA K Gloria 2 Surabaya Akhirnya Ditahan
Tersangka kasus perundungan siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya akhirnya ditahan Polrestabes Surabaya, Kamis 14 November 2024 malam.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penahanan terhadap tersangka IV setelah diperiksa selama kurang lebih tiga jam.
"Setelah merasa cukup pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik melakukan penahanan. Tersangka juga sudah diperiksa kesehatannya, dan dinyatakan sehat," katanya kepada awak media di depan Gedung Anindita Polrestabes Surabaya.
Dirmanto menjelaskan, ada tiga saksi tambahan yang diperiksa tim penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya. Saksi itu adalah korban dan orang tuanya. "Kemungkinan penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka IV dijerat melanggar Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 Ayat 1 butir 1 KUHP. "Ancaman pidananya tiga tahun penjara," pungkas Dirmanto.
Diberitakan sebelumnya, pada Senin, 21 Oktober 2024 saat jam pulang sekolah datang sekelompok orang tak dikenal di depan SMA Kristen Gloria 2 Pakuwon City Surabaya membuat keributan yang mengganggu ketertiban dan meresahkan banyak murid serta wali murid Sekolah Kristen Gloria.
Keributan itu ditengarai terjadi karena adanya kesalahpahaman antara dua siswa, yakni EN dengan AL. Kesalahpahaman itu bermula saat dua siswa ini mengikuti pertandingan basket di salah satu mal di Surabaya. Aksi saling ejek itu kemudian berlanjut di media sosial.
Lalu, orang tua AL, yakni tersangka IV tidak terima anaknya diolok-olok. Tersangka mendatangi EN, sembari membawa preman.
Tersangka IV lalu memaki EN dan meminta untuk sujud dan mengonggong sebagai tanda permintaan maaf atas olokan yang dilontarkan kepada anaknya. Kejadian tersebut menjadi ricuh hingga diketahui siswa, guru, dan wali murid SMA K Gloria 2. Atas aksi tersebut pihak sekolah tidak terima, sehingga melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Surabaya.
Advertisement