Jalan Tol Pandaan-Malang Seksi V Pakis-Malang Mulai Beroperasi
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyetujui pengoperasian ruas Tol Pandaan-Malang seksi V Pakis-Malang sepanjang 3,1 km tanpa pemberlakuan tarif.
Sebelumnya, ruas tersebut setelah dinyatakan lulus uji laik fungsi oleh Direktorat Jenderal Bina Marga dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 314/KPTS/M/2020 Tanggal 2 April 2020.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan ruas tol Pandaan-Malang segmen Pakis-Malang dioperasikan sejak 7 April 2020, sementara pemberlakuan tarif menunggu waktu yang tepat hingga wabah covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah.
Ruas Pakis-Malang merupakan bagian terakhir dari Jalan Tol Pandaan-Malang yang dioperasikan. Ruas ini secara keseluruhan memiliki lima seksi sepanjang 38,48 km. Seksi I Pandaan-Purwodadi sepanjang 15,4 km, Seksi II Purwodadi-Lawang sepanjang 8 km dan Seksi III Lawang-Singosari sepanjang 7,1 km. Selanjutnya Seksi IV Singosari-Pakis sepanjang 4,7 km dan Seksi V Pakis-Malang sepanjang 3,1 km.
Sebelumnya, pada 13 Mei 2019 telah dioperasikan seksi I sampai III. Lalu pada tanggal 01 November 2019 dilanjutkan dengan pengoperasian seksi IV. Dengan rampungnya seluruh seksi maka Ruas Pandaan-Malang telah beroperasi secara penuh dan dapat langsung menjangkau pusat Kota Malang.
Pembangunan ini dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasamarga Pandaan Malang (JPM) yang sahamnya dimiliki Jasa Marga sebesar 60 persen, PT Pembangunan Perumahan (Persero) sebesar 35 persen, dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebesar 5 persen, dengan biaya investasi sebesar Rp 5,9 triliun. Adapun nilai konstruksi sebesar Rp 3,7 triliun dikerjakan oleh PT.Pembangunan Perumahan (PP).
Advertisement