Meski BAP Belum Lengkap, Jalan Raya Gubeng Akan Difungsikan
Jalan Raya Gubeng Surabaya yang ambles pada 18 Desember 2018 lalu, memasuki tahap akhir perbaikan sebelum dibuka sepenuhnya pada bulan ini.
Bagaimana soal proses hukumnya? Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan pembukaan tak akan menggangu jalannya penyidikan.
Sebab, jalan Raya Gubeng Surabaya itu sangat dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat. Penyidikan tetap berjalan.
"Penyidikan tidak terganggu. Jalan Gubeng itu untuk kepentingan masyarakat. Masyarakat menginginkan jalan itu, ya kita operasikan. Artinya penyidikan kita buat sefleksibel mungkin." kata Barung, saat dikonfirmasi, Senin, 18 Maret 2019.
Saat ini, kata Barung, berita acara penyelidikan (BAP) amblesnya Jalan Gubeng masih harus dilengkapi oleh penyidik atau P18. Begitu juga enam tersangka hingga saat ini juga belum ditahan.
"Berkasnya sudah dikirim, tapi ada perbaikan, P18. Tersangkanya enam, belum ditahan, kasus masih berjalan," ujar Barung.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, membenarkan bahwa berkas kasus amblesnya Raya Gubeng memang masuk dalam tahap pelimpahan.
Namun, kata Richard, harus ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam berkas tersebut, sebelum dinyatakan lengkap, atau P21.
"Ya betul, teknis gak bisa kita disampaikan. Tapi yang jelas ada syarat materil dan formil, yang kurang untuk pembuktiannya," katanya.
Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan keenam tersangka itu, berasal dari pelaksana proyek PT NKE dan perusahaan pemilik lahan basement di sisi barat Jalan Raya Gubeng, PT Saputra Karya (SK).
"Saudara RW sebagai Project Manager PT NKE, kemudian RH sebagai Project Manager PT Saputra Karya, LAH sebagai Engineering Supervisor PT Saputra, BS (Dirut PT NKE), A (Site Manager PT NKE), dan A (Site Manager PT SK)," kata Luki di Mapolda Jatim, Rabu, 23 Januari 2019 lalu.
Luki mengatakan, keenam tersangka yang telah dibeberkan pihaknya tersebut dikenakan Pasal 192 ayat 1 Juncto 55 KUHP dan Pasal 63 ayat 1UU 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Penetapan tersangka ini, kata Luki, diputuskan pihaknya setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 40-an saksi, yang terdiri pekerja proyek basement RS Siloam, dan berkali-kali hasil gelar perkara. (frd)
Advertisement