Dalam SK Penetapan Plt tertanggal 4 Desember 2017 itu disebutkan pertimbangan menunjuk Plt karena Muskotlub dianggap tidak sesuai AD/ART, "Surat penetepan Plt terakhir itu di email bulan Januari. Tidak disebutkan melanggar AD/ART yang mana, " ujar Nurhidayat, Sekretaris Pengkot Perbasasi Surabaya hasil Muskotlub. Diceritakan Hidayat, awal pertama dari konflik Pengprov Perbasasi Jatim dengan Pengkot Perbasasi Surabaya dipicu keputusan Pengprov Perbasasi Jatim menujuk salah satu klub untuk menjadi perwakilan di Kejurnas. "Awalnya itu, ada klub ditunjuk tanpa seleksi dan tahapan yang sesuai. Pengkot Surabaya melarang klub yang ditunjuk pengprov untuk berangkat kejurnas dan akhirnya dibekukan hingga muncul berulangkali Plt, " ucapnya. Sebenarnya, klub-klub di Surabaya sudah melakukan berbagai upaya mediasi baik melalui KONI, Dispora, hingga PB Perbasasi, namun tidak juga digubris Pengprov Perbasasi Jatim. Bahkan, KONI Surabaya sempat mengeluarkan rekomendasi agar hasil Muskotlub segera disahkan, tapi juga sia-sia. "Kami ini sudah menuruti mengelar Muskotlub, hasilnya sudah ada. Tapi masih juga seperti ini. Terpaksa kami melakukan gugatan ke BAORI. Keputusan apapun di BAORI nanti, menang atau kalah akan kita hormati, " tandasnya. Sementara Ketua Umum KONI Surabaya, Hosleh Abudullah menyatakan dukungan terkait jalur hukum yang ditempuh pengurus Pengkot Perbasasi Surabaya hasil Muskotlub, "Ketua KONI Surabaya yang sebelumnya sudah mengeluarkan rekemondasi terkait hasil Muskotlub yang sudah sesuai dengan AD/ART, sekarang kami masih berpegang pada rekomendasi. Kita tunggu hasil dari BAORI, " tandasnya. Sementara Plt Pengkot Perbasasi Surabaya, Sujudoko Putro hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi terkait penyelesaian kekisruhan menahun ini. Terakhir, pria yang menjabat Manajer Softball Jatim di Kejurnas ini, tiga hari lalu sempat menjajikan bersedia diwawancari ngopibareng,id di KONI Jatim terkait evaluasi hasil Kejurnas. Sayang, saat didatangi juga tidak menampakan diri. (tom)