Jalan Ditutup, Bupati Trenggalek Tetapkan Status Darurat Corona
Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur menerapkan kebijakan social distancing seiring penetapan status tanggap darurat wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Beberapa jalan masuk ke Kabupaten Trenggalek ditutup. Diantaranya jalan masuk dari Tulungaagung ke Trenggalek di tutup di Kecamatan Bandung menuju Prigi. Kemudian di Kecamatan Durenan ditutup. Selain itu, pintu masuk dari Ponorogo ke Trenggalek juga ditutup. Penutupan dilakukan pada Sabtu, 28 Maret 2020 malam oleh aparat gabungan TNI-Polri.
Bupati Trenggalek Moch Nur Arifin di Trenggalek, Minggu, 29 Maret 2020 mengatakan penetapan status tanggap darurat COVID-19 itu dituangkan dalam SK Bupati Nomor 360/422/406.029/ 2020 tertanggal 26 Maret 2020. Status tanggap darurat sendiri berlaku selama 65 (enam puluh lima) hari, terhitung sejak 26 Maret hingga 29 Mei 2020.
"Peningkatan status ini menindaklanjuti langkah BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) yang telah menetapkan status darurat COVID-19 di Indonesia. Selain itu juga Ibu Gubernur juga telah menyatakan bahwa darurat di seluruh kabupaten yang ada," kata Bupati Nur Arifin dalam pernyataannya.
Dijelaskan, penetapan darurat bencana ini diterbitkan karena virus ini kian mewabah di Tanah Air, dimana angka orang dalam risiko (ODR) karena memiliki riwayat perjalanan dari negara/daerah terpapar COVID-19, maupun yang beratatus orang dalam pemantauan (ODP) karena mengalami keluhan/gejala sakit mirip COVID-19 di Trenggalek yang kian bertambah.
Sebagaimana data resmi yang dihimpun oleh Gugus Tugas COVID-19, per Jum'at, 27 Maret 2020 angka ODR di Kabupaten Trenggalek tercatat ada sebanyak 3.101 orang, ODP 217 dan PDP 2 orang.
Nur Arifin menjelaskan dengan semakin meluasnya zona merah, mulai dari Blitar, Kediri maupun Magetan, rasanya semakin dekat dengan Kabupaten Trenggalek.
Sedangkan untuk fleksibilitas anggaran dan meningkatkan status kewaspadaan dari masyarakat ini adalah momen yang tepat untuk mengingatkan sehingga jangan sampai ada yang positif.
Sebisa mungkin dengan status ini kita menggerakkan semua stakeholder untuk menegakkan upaya preventif, yakni bagaimana caranya penyebaran COVID-19 ini bisa diperlambat.
Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19 ini, Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah mengambil berbagai langkah upaya pencegahan. Ke depan akan ada pengetatan lebih di titik "check-point".
"Tidak hanya kendaraan umum tetapi semua kendaraan nanti wajib diperiksa di 'check-point' dan wajib mendapatkan disinfektan dan skrining suhu," katanya.
Selain itu, lanjut dia, "trashing" akan dioptimalkan lagi dan lebih serius seiring kedatangan beberapa material rapid test nantinya, orang-orang dalam risiko ini nantinya dilakukan tes atau pemeriksaan. "Bila hasilnya negatif maka status mereka masuk ke dalam orang tanpa gejala (OTG)," katanya.
Bila hasil trashing menggunakan rapid test ditemukan ada yang positif, maka akan ada langkah isolasi terbatas secara kewilayahan untuk mengurangi persebaran virus.
"Sampai dengan saat ini belum ada kasus COVID-19 yang positif di Trenggalek dan semoga jangan pernah ada. Semua langkah antisipasi ini harus kita lakukan, karena saya tidak mau kita kecolongan nantinya," kata Gus Ipin, panggilan akrabnya. (ant)