Jalan Bangka Jember Ditutup, Warga Luar Dilarang Masuk
Forum RW Perumahan Bangka Belitung Regency dan Perumahan Mastrip akhirnya menyikapi kebijakan sistem satu arah di Kawasan Kampus Unej. Warga sepakat memasang portal di Jalan Bangka sejak hari ini, Senin, 30 Oktober 2023.
Dengan adanya portal yang dijaga petugas, hanya warga setempat yang diperbolehkan masuk. Sementara warga luar akan dilarang. Warga tidak melakukan penutupan total, karena akses tersebut masih dibutuhkan warga setempat.
Sekretaris RW 17 Perumahan Bangka Belitung Regency, Jayeng Suryo Wibowo mengatakan, sejak pemberlakukan sistem satu arah di kawasan Kampus Unej, Jalan Jawa, Jalan Kalimantan, Jalan Mastrip, dan Jalan Riau, jalan di perumahan Bangka Belitung dan Mastrip menjadi jalur alternatif.
Pengendara dari arah Jalan Karimata yang hendak ke Jalan Mastrip menuju Kaliurang dan Jalan Tidar memilih jalur khusus melintasi Jalan Bangka dan Perumahan Mastrip. Sebab, jika harus memutas ke Jalan Kalimantan jaraknya cukup jauh.
Akibatnya, fasilitas umum bagia warga perumahan mirip jalan raya umum. Kepadatan lalu lintas di lingkungan perumahan tersebut secara otomatis mengganggu aktivitas warga.
Tidak sedikit warga yang protes, menolak kebijakan sistem satu arah Kawasan kampus. Atas kondisi tersebut, Forum RW kemudian melakukan koordinasi hingga akhirnya disepakati penutupan jalur di Jalan Bangka.
Jayeng menegaskan, warga sampai saat ini memiliki hak membatasi aktivitas di Jalan Bangka. Sebab, jalan tersebut sampai saat ini belum diserahkan ke Pemkab Jember.
Sehingga biaya pengerasan hingga perawatan, masih menggunakan dana swadaya. Belum ada bantuan dari Pemkab Jember yang bersumber dari dana APBD Jember.
Warga khawatir beban kendaraan yang banyak melintas dapat mempercepat kerusakan aspal. Selain itu, Jalan Bangka biasanya dipakai untuk kegiatan PKK, Bazar, dan Senam bersama.
“Posisi jalur di Perumahan Bangka Belitung belum diserahkan ke pemda. Segala sesuatunya termasuk pembanguan jalan atas swadaya. Belum ada dari pemkab maupun APBD,” katanya.
Kondisi terkini, pasca penerapan portal, kepadatan lalu lintas di Perumahan Bangka dan Mastrip berkurang. Sebab, sesuai kesepakatan hanya warga Perumahan Bangka Belitung, RW 22, dan Perumahan Mastrip yang boleh melintas.
Portal tersebut akan terus diterapkan selama 24 jam penuh sampai Pemkab Jember mencabut kebijakan sistem satu arah di kawasan Kampus Unej.
Kendati dipasang portal, arah kendaraan dari arah Utara, baik motor dan kendaraan, masih terlihat bisa melintas. Jalur sepeda motor terdapat di sebelah kanan portal dan akses mobil dengan sistem buka tutup portal.
“Kalau ada pengendara dari arah Utara dipastikan dari warga Perumahan Mastrp. Yang kami tanyakan nanti yang dari arah Selatan,” ujarnya.
Selama pemberlakukan portal, belum ada pengguna jalan yang protes, sebab Jalan Bangka memang masih Fasilitas Umum bagi warga perumahan Bangka. Jusru sebagian pengendara protes atas kebijakan sistem satu arah yang diberlakukan oleh Dinas Perhubungan Jember.
Kendati demikian, Jayeng sepakat jika sistem satu arah dapat mengurai kemacetan. Namun, kajian kebijakan tersebut belum menyentuh dampaknya.
Semestinya, Pemkab Jember melakukan penataan PKL di Kawasan Kampus. Sebab keberadaan PKL sudah jelas memakan badan jalan hingga dua meter dari trotoar.
Jika memang tidak bisa merelokasi dengan alasan mereka adalah pencari anfkah, setidaknya pemerintah melakukan penataan. Jangan sampai PKL dibiarkan semeraut memakan seluruh trotoar dan sebagain bahu jalan.
PKL bisa tetap berjualan, tetapi posisinya digeser ke belakang trotoar. Selain itu, Pemkab Jember juga bisa menata PKL agar berjualan di satu sisi jalan saja.
Sebab sampai saat ini, khususnya di Jalan Jawa PKL tumbuh subur di kedua ruas jalan, kanan maupun kiri. Pemkab Jember juga perlu membagi luas lahan untuk para PKL. Jayeng memperhatikan luas lahan yang dipakai PKL di Jalan Jawa beragam.
Selain itu, Pemkab Jember juga harus mampu mengatur waktu PKL berjualan. Jangan sampai membiarkan PKL berjualan selama 24 jam penuh. Bisa dibatasi mereka berjualan mulai sore sampai malam. Selain itu, agar terlihat rapi, Pemkab Jember perlu menyedikan tenda PKL yang seragam.
“Harus dibagi, ada berapa jumlah PKL dan luas yang ada. Ada berapa meter untuk satu orang. Namun selama ini tidak ada pembatasan. Pemkab juga perlu membatasi waktu berjualan, misal sore sampai malam,” pungkasnya.
Advertisement