Jaksa Yogyakarta Kena OTT KPK, Kejati Bilang Itu Urusan Pribadi
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta menyebut Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta pada Senin 19 Agustus murni terkait dengan perbuatan pribadi.
"Memang benar kemarin, Senin tanggal 19 Agustus 2019 telah terjadi dari anggota kami di Kejati Yogyakarta diamankan oleh KPK dalam operasi tangkap tangan," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY Ninik Rahma Dwiastuti saat jumpa pers di Kantor Kejati DIY, Selasa.
Menurut Ninik, oknum jaksa tersebut berinisial ES yang merupakan jaksa fungsional di Kejati Yogyakarta. Kendati demikian, saat kejadian OTT KPK Senin, yang bersangkutan tidak berada di kantor Kejari karena izin dengan alasan anaknya sedang sakit di Solo.
Dengan alasan izin tersebut, maka kata Ninik dalam kasus itu yang bersangkutan sedang berurusan dengan tindakan yang sifatnya murni perbuatan pribadi dan tidak memiliki keterkaitan dengan institusi kejaksaan.
"Jadi, ini bukan menyangkut masalah kinerja di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta karena perbuatannya ini tidak diketahui oleh pimpinan," kata dia.
Atas nama Kejati DIY, ia merasa prihatin dan memohon maaf kepada masyarakat atas kejadian OTT KPK terhadap oknum jaksa yang bertugas di Kejati Yogyakarta.
"Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Pada kesempatan ini, kami mohon maaf pada masyarakat atas kejadian ini yang mungkin agak terganggu kenyamanannya," kata Ninik. (an/ar)