Jaksa Usul ke Mahkamah Agung, MSAT Disidang di PN Surabaya
Kasus pencabulan yang dilakukan oleh anak kiai di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) telah dilimpahkan dari Polda Jatim, ke Kejaksaan Tinggi. Nantinya, kasus itu akan disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, bukan di PN Jombang.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Rutan Klas 1 Medaeng, Sidoarjo, Jumat 8 Juli 2022, dijelaskan jika kasus MSAT telah dilimpahkan dari Polda Jatim, ke Kejaksaan Tinggi.
Konferensi pers yang disiarkan langsung salah satu televisi swasta itu dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto. Dalam keterangannya, disebutkan jika jaksa akan segera menyidangkan kasus MSAT, setelah berkasnya resmi dilimpahkan oleh Polda Jatim.
Nantinya, sidang akan dilakukan di PN Surabaya. Soal ini, Kejaksaan Negeri Jombang bersama Forkopimda Jombang sebelumnya telah mengusulkan kepada Mahkamah Agung, agar kasus MSAT bisa disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Kami di Jombang, sebelumnya telah mengusulkan kepada Mahkamah Agung, untuk memindahkan persidangan dengan beberapa alasan," kata Kajari Jombang, Tengku Firdaus, dalam konferensi pers Jumat 8 Juli 2022.
Salah satu pertimbangannya menurutnya adalah kondisi yang disebut lebih kondusif bila MSAT disidang di PN Surabaya.
Pertimbangan lain juga didasari pada aturan yang memungkinkan pengadilan dilakukan di luar lokasi terjadinya peristiwa pencabulan. Diketahui, MSAT telah dilaporkan sedikitnya lima santriwati yang menjadi korban pencabulan di pesantren yang dikelolanya.