Jaksa Tuntut Harvey Moeis 12 Tahun Penjara dan Bayar Rp210 Miliar
Harvey Moeis adalah salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah tahun 2015 sampai 2022.
Suami aktris Sandra Dewi itu telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 9 Desember 2024. Agenda sidang adalah tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp210 miliar. Jika ayah dua anak laki-laki itu tak memenuhi, maka disubsider atau digantikan dengan pidana penjara enam tahun.
Harvey Moeis juga dituntut pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tak dibayar, maka diganti pidana kurungan setahun lamanya.
“Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (atau TPPU),” demikian penjelasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI, Ardito Muwardi, dikutip dari Antara.
Hal yang Memberatkan
JPU menimbang sejumlah hal yang memberatkan antara lain, pertama, perbuatan Harvey Moeis tak mendukung program Pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kedua, jelas JPU, perbuatan Harvey Moeis dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, Rp300 triliun. Ketiga, Harvey Moeis juga dinilai telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp210 miliar.
Selain itu, Harvey Moeis berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Hal yang Meringankan
Terdakwa Harvey Moeis belum pernah dihukum sebelumnya. Namun demikian, tuntutan yang dijatuhkan ke Harvey Moeis lebih tinggi dari crazy rich PIK (Pantai Indah Kapuk), Helena Lim terdakwa kasus yang sama hanya dituntut delapan tahun penjara.