Jaksa Tuntut Guru TPQ Cabul Mojokerto 11 Tahun Penjara
Terdakwa Rudianto 39 tahun alias Ustadz Dian guru pengajar TPQ di Mojokerto dituntut pidana penjara selama 11 tahun. Terdakwa dituntut pidana oleh jaksa penuntut umum karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Diduga ustadz Dian tega mencabuli tiga murid laki-lakinya di TPQ yang ada di Kecamatan Sooko, Mojokerto.
Surat tuntutan terhadap terdakwa telah dibacakan jaksa penuntut dalam sidang yang digelar secara daring dan tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri Mojokerto, pada Senin, 28 November 2022.
"Terdakwa dituntut 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair enam bulan penjara jika terdakwa tidak bisa membayar," Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto Nala Arjhunto, saat ditemui awak media di Kantor Kejari.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan, jaksa Kejari Kabupaten Mojokerto menerapkan Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat (1).
Nala menyebut jika terdakwa terbukti melakukan pencabulan terhadap tiga santri laki-lakinya yang masih di bawah umur.
Dalam surat tuntutan juga dipaparkan hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan pidana. Selain itu, jaksa menuntut agar terdakwa membayar uang restitusi (pengganti kerugian korban) sebesar Rp42 juta.
"Untuk uang restitusi yang menghitung LPSK, untuk korban pertama Rp16 juta, kedua Rp12 juta dan terakhir 14 juta," ungkapnya.
Terungkapnya kasus ini bermula saat korban pertama melaporkan tindakan bejat Ustadz RD kepada orang tuanya. Remaja berumur 12 tahun ini mengaku telah dilecehkan sejak Desember 2021.
Korban mengaku sudah dicabuli sebanyak empat kali. Pencabulan ini sering dilakukan RD sore hari di saat para murid istirahat. Awalnya, korban diminta untuk memijat RD. Setelah itu, korban diminta untuk tidur telentang, kemudian pelaku melancarkan aksinya.
Modus yang dipakai pelaku yakni percepatan (akselerasi) akil baligh korban. Mulanya ustadz menanyai korban apakah sudah cukup umur (baligh) atau belum. Saat korban menjawab jika dirinya belum baligh, Ustadz ini mengatakan hendak mempercepat (akselerasi) baligh korban dengan melakukan pencabulan dan juga dicekoki video dewasa.
Keluarga korban sudah melaporkan dugaan pencabulan ini ke Polres Mojokerto sejak 10 Mei 2022 silam.
Advertisement