Jaksa Tuntut Bahar 6 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta
Jaksa Kejaksaan Negeri Cibinong menuntut Habib Bahar bin Smith dengan hukuman 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Bahar telah melakukan tindak pidana penganiayaan dua remaja, Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi.
"Menuntut manjelis hakim menjatuhkan pidana 6 tahun kepada terdakwa," ujar jaksa dari Kejari Cibinong saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 13 Juni 2019.
Selain penjara, jaksa juga menuntut Bahar dengan denda Rp50 juta dengan ganti kurungan 3 bulan jika tidak dibayar.
Bahar dijerat dengan pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau pasal 170 ayat (2) dan pasal 80 ayat (2) jo pasal 76 C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Jaksa juga minta majelis hakim tetap memenjarakan bahar selama persidangan. "Dengan perintah tetap ditahan," kata Jaksa. (man)