Jaksa Tolak Alasan Terdakwa Pembakar Bromo
Setelah Senin, 22 Januari 2024 lalu, terdakwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Bromo, Andrie Wibowo Eka Wardhana, 41 tahun mengajukan pembelaan (pledoi) melalui penasihat hukumnya, giliran jaksa penuntut umum (JPU) menepis pledoi tersebut. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, yang beragenda replik, Rabu, 24 Januari 2024, JPU Militandityo Alfath Arviansyah menyatakan, seharusnya pledoi dari terdakwa tidak bisa diterima.
“Pasalnya, akibat ulah dari terdakwa, faktanya memang menimbulkan kebakaran,” kata Militan, panggilan akrab Militandityo Alfath Arviansyah.
JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kraksaan itu mengingatkan, sebelumnya JPU dan kuasa hukum terdakwa sudah sepakat bahwa terdakwa memang melakukan kelalaian. Kelalaian ini kemudian menyebabkan adanya perkara pidana, yakni kebakaran.
Karena itu dalam sidang perkara karhutla di Bukit Teletubbies di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) itu, JPU meminta majelis hakim menolak pledoi dari terdakwa. Sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Rabu siang itu dipimpin Ketua PN Kraksaan, I Made Yuliada. Ia didampingi dua hakim anggota, Agus Safuan Amijaya dan Chahyan Uun Pryatna.
Militan berpendapat, faktor alam yang turut serta menyebabkan luasnya kebakaran seperti yang disampaikan dalam pledoi terdakwa, seharusnya juga ditolak. “Sebab, jika hanya karena faktor alam tanpa adanya kelalaian dari terdakwa, tidak mungkin akan terjadi kebakaran,” katanya.
Oleh sebab itu, JPU berharap majelis hakim tidak menerima dan mengesampingkan pembelaan dari terdakwa. JPU pun tetap dengan tuntutan semula yakni, kurungan tiga tahun penjara dan denda Rp3,5 miliar bagi terdakwa.
"Sebab terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp741,8 miliar dan kebakaran lahan seluas 1.241,79 hektare," katanya.
Terkait replik dari JPU, kuasa hukum terdakwa, Hasmoko mengatakan, akan menyampaikan jawaban (duplik) dalam sidang di PN Kraksaan yang dijadwalkan, Kamis, 25 Januari 2024 besok. “Kami telah berkoordinasi dengan klien, duplik akan kami sampaikan secara tertulis,” ujarnya.