JPU Tak Siap, Sidang Tuntutan Dhani Diundur
Sidang pembacaan tuntutan, kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot', terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo, ditunda. Alasannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku belum mempersiapkan berkas tuntutannya.
Padahal, tuntutan itu rencananya bakal dibacakan saat persidangan Kamis, 11 April 2019 hari ini, di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya.
Penundaan itu, kata salah satu JPU Winarko, karena tuntutan untuk Dhani masih belum siap. "Kami menyatakan karena tuntutan terdakwa belum siap, kami mohon diundur satu minggu," ujarnya, kepada majelis hakim.
Mendengar hal itu Ketua Majelis Hakim, Anton Widyopriyono memutuskan bahwa sidang ditunda hingga Kamis 25 April mendatang.
"Baik karena kami ada yang cuti dalam rangka pemilu atau coblosan, agak sedikit panjang ya, kita beri waktu sampai tanggal 25 (April)," katanya.
Namun, ketua tim kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian Megantara merasa keberatan dengan penundaan tersebut. Ia pun meminta majelis hakim agar memajukan agenda sidang tersebut.
"Izin yang mulia, kalau diperkenankan karena dengan terbatasnya waktu, kira-kira bisa tanggal 23 (April) hari Selasa?" ujar Aldwin, dalam persidangan.
Mendengar keberatan itu, majelis hakim pun mengabulkan permintaan kuasa hukum Dhani. Sidang kembali digelar, Selasa 23 April 2019 dengan agenda pembacaan tuntutan.
"Baik, saya minta agar tidak ditunda-tunda lagi, maka penundaan menjadi hari Selasa, jamnya tetap jam 13.00," kata Anton kepada JPU
Usai persidangan, Aldwin pun mengatakan bahwa pihaknya mencoba berpikir positif atas penundaan tersebut. Meski secara waktu mereka merasa dirugikan lantaran kliennya harus mendekam di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
"Apa pun itu pertimbangannya saya harap bahwa jaksa ini berdasarkan pada fakta-fakta persidangan sehingga objektifitas nanti yang dilihat," kata Aldwin. (frd)