Jaksa Sita Tanah Terpidana Asabri+Asuransi Jiwasraya Luas 179, Ha
Kejaksaan Agung telah menyita aset tanah milik terpidana Benny Tjokrosaputro berupa 27 bidang seluas 1794.065 m2 atau seluas 179,4 hektare (Ha) pada Kamis, 15 Desember 2022. Tanah yang disita negara tersebut tersebar di sejumlah tempat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sita aset tanah dilakukan bersama-sama. Yaitu Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Andi Herman dan didampingi oleh Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi pada Jam Pidsus, Dr Undang Mugopal.
Menurut Undang Mugopal, pihaknya telah melakukan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro di Provinsi Jawa Barat. Penyitaan tanah dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan didampingi oleh Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi. Sedangkan perkaranya yaitu tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero).
"Aset yang telah disita eksekusi akan dilakukan untuk pelelangan dan hasil dari pelelangan tersebut akan dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Terpidana Benny Tjokrosaputro.", ujar Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Andi Herman dilansir di laman Kejagung RI, pada Kamis, 15 Desember 2022.
Sita Eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro dilaksanakan pada hari Kamis, 15 Desember 2022. Lokasinya berada di Kantor Camat Muaragembong, Kabupaten Bekasi. Adapun aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 127 bidang tanah dengan luas 1.794.065 meter persegi (179,4 Ha) yang berlokasi di Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi.
Sita eksekusi didasarkan oleh Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) dengan Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. dan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
Selanjutnya, dalam perkara ini yang terjadi sejak tanggal 1 Maret 2022 hingga 15 Desember 2022, telah dilakukan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro dengan jumlah aset yang disita sebanyak 1786 bidang tanah dengan luas keseluruhan sebanyak 11.136.918 meter persegi atau seluas 1113,69 ha. Lokasinya terletak dibeberapa kota. Di antaranya di Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Lebak.